JAKARTA (Lead.co.id) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima pelimpahan tanggung jawab para tersangka dan barang bukti Tahap II terkait kasus pembunuhan Brigadir J, di kantor Kejaksaan RI, pada Rabu (5/10/2022).
“Pada hari ini, penyerahan Tersangka dan barang bukti sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan kami akan menindaklanjuti,” ujar JAM-Pidum, Fadil Zumhana dalam keterangan persnya.
Pihaknya juga menyatakan segera melimpahkan perkara itu ke pengadilan agar mendapatkan keadilan dan kepastian hukum karena surat dakwaan telah dikoreksi dan disempurnakan.
“Kami sampaikan akan sesegera mungkin perkara ini dilimpahkan ke pengadilan karena kami ingin perkara ini segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” kata Fadil.
Para tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut yaitu FS, REPL, RRW, KM, dan PC yang dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, serta tersangka obstruction of justice yaitu FS, BW, CP, ARA, HK, AN, serta IW.
Sebelum penyerahan Tersangka dan barang bukti tersebut telah dilakukan pengecekan kembali terkait barang bukti oleh Penyidik Bareskrim Polri kepada JPU di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (4/10).
Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, para Tersangka dengan inisial FS, HK, ARA, dan AN akan dilakukan penahanan di Mako Brimob. Sementara tersangka CP, BW, RRW, REPL, dan KM akan dilakukan penahanan di Bareskrim Polri, serta tersangka PC ditahan di Rutan Salemba.
Presiden Jokowi sebelumnya telah meminta agar perkara tersebut diproses secara transparan karena menjadi perhatian masyarakat. Untuk itu, JAMPidum meminta untuk dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.





