Site icon LEAD.co.id

Ferdy Sambo Dinonaktifkan dari Kadiv Propam Polri

Kadiv Propam, Ferdy Sambo, Brigadir J, Polisi Tembak Polisi

JAKARTA (Lead.co.id) – Irjen Ferdy Sambo telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Hal itu disampaikan oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan pers, pada Senin malam (18/7/2022).

“Kita putuskan agar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan dan sementara jabatannya diemban oleh Wakapolri,” kata Kapolri dalam konferensi pers, pada Senin malam.

Menurut Kapolri, penonaktifan Ferdy Sambo dari jabatannya itu untuk menjaga objektivitas dan transparansi penyelidikan kasus yang menewaskan Brigadir J.

“Kita jaga agar rangkaian proses penyidikan yang sekarang dilanjutkan sehingga membuat terang benderang peristiwa yang terjadi,” tambah Listyo.

Brigadir J dilaporkan tewas pada Jumat (8/7), sekitar pukul 17.00 WIB akibat saling tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kepolisian menyatakan, aksi tembak menembak terjadi setalah Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Kadiv Propam, Putri Ferdy Sambo. Kronologi tersebut dinilai janggal oleh publik.

Atas hal itu, pada Selasa (12/7), Kapolri membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Wakapolri dengan melibatkan pihak eksternal yaitu Kompolnas dan Komnas HAM.

“Kami yakinkan bahwa kami institusi Polri akan melakukan semua proses ini secara objektif, transparan, dan akuntabel,” tegas Kapolri.

Exit mobile version