BOGOR (LEAD.co.id) – Pelaku usaha Galian C di Desa Tajur Kacamatan Citeureup, Kabupaten Bogor masih terus beroperasi meski tak berizin. Penambangan Galian C ini dinilai merusak lingkungan dan saluran Irigasi yang berdampak buruk terhadap warga sekitar.
Kegiatan Galian C tersebut telah beroprasi kembali kurang lebih 1 bulan lebih, ucap Ad warga masyarakat sekitar dan terlihatnya alat-alat berat dan mobil Dum truk sedang di lokasi galian tersebut.
Padahal, pada dua bulan lalu, Kepala Desa Tajur Ade Safrudin mengatakan, pihak perusahaan tidak ada pengajuan atau permohonan izin kegiatan apapun di lokasi tersebut. Bahkan, pihak desa telah bersurat kepada Muspika untuk melakukan peninjauan serta penyetopan kegiatan Galian C Ilegal tersebut.
Setelah melihat lokasi pada Jumat (5/11/2021), pukul 14.30 WIB, adanya aktifitas kegiatan Galian V dengan bukti unit alat berat yang beroprasi dan mobil unit Dum Truk yang sedang berjejer/parkir di lokasi.
Ketua PWRI Rohmat Selamat merasa aneh dengan kejadian sudah terjadi berkali-kali. Dia berharap, semua pihak mengikuti aturan dan meminta kegiatan yang tidak berijin untuk ditindak segera sehingga tidak merugikan kepentingan umum dan masyarakat sekitar.
“Adanya kegiatan Galian C kita ingatkan kembali dan minta Aparat terutama kasat Pol PP Kabupaten Bogor dibantu Polres Bogor harus bertindak cepat,” ucap Rohmat Selamat, Ketua DPC PWRI Bogor.
Saat berita ini diterbitkan, pihak Satpol PP Kabupaten Bogor melalui Kepala Bidang Penindakan Budi masih belum dapat dihubungi.
Reporter: Nina K/ TIm PWRI
Editor: Aru Prayogi

