Ganti Pengacara, Bharada E Siap Menjadi Justice Collaborator

oleh -367 views
Pengacara Bharada E, Bharada E, Justice Collaborator, Brigadir J, Ferdy Sambo
Richard Eliezer (Bharada E) saat mendatangi kantor Komnas HAM terkait kasus yang menewaskan Brigadir J

JAKARTA (Lead.co.id) – Richard Eliezer alias Bharada E menyatakan siap menjadi Justice Collaborator untuk membuat terangnya kasus yang menewaskan Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu disampaikan oleh Deolipa Yumara selaku pengacara Bharada E yang baru usai tim kuasa hukum Bharada E sebelumnya menyatakan mengundurkan diri.

Eks Tim Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga telah memberitahukan pengunduran diri ke Bareskrim Polri, pada Sabtu (6/8/2022). Dia tidak menyebutkan alasan pengunduran diri tersebut.

“Pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E,” kata Andreas saat di Bareskrim.

Baca :  Penembakan di Cafe: Bripka CS Dipecat, Kapolda Metro Minta Maaf

Bharada E, kata Deolipa, menjadi saksi kunci atas tewasnya Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo. Pihaknya menyatakan siap menjadi Justice Collaborator dan akan meminta perlindungan LPSK.

“Kita pun akan segera mengajukan diri sebagai justice collaborator. Kita mohonkan itu dan juga minta perlindungan hukum ke LPSK,” kata Deolipa saat di Bareskrim Polri pada Sabtu malam.

Undang Undang Nomor 31 Tahun 2014 menyebutkan bahwa, Justice Collaborator adalah saksi pelaku yang memiliki kontribusi besar untuk mengungkap tindak pidana tertentu.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya menegaskan bahwa, Bharada E masih bisa dilindungi jika bersedia menjadi Justice Collaborator.

Baca :  Bagikan Bunga, MCP Bogor Raya Dukung Kebijakan Kapolri

“Kalau ditetapkan jadi tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator,” kata Ketua LPSK, Hasto A Suroyo seperti dikutip Antara, pada Kamis (4/8).

Bharada telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang menewaskan Brigadir J usai penyidik melakukan penyitaan bukti bukti dan memeriksa 42 orang saksi.

“Menetapkan Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP junto 55 dan 56 KUHP,” tegas Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, pada Rabu (3/8).

Brigadir J dilaporkan tewas pada Jumat (8/7), akibat saling tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca :  Ajudan Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana

Pihak kepolisian menyatakan, tembak menembak itu terjadi setalah Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Kadiv Propam. Kronologi tersebut dinilai janggal oleh publik.

Atas hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Wakapolri dengan melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM.

“Kami yakinkan bahwa kami institusi Polri akan melakukan semua proses ini secara objektif, transparan, dan akuntabel,” tegas Kapolri.