BOGOR (Lead.co.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor menggelar rapat paripurna untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat serta Raperda tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga, di Ruang Rapat Soekarno – Hatta, pada Senin (2/11/2026).
Rapat Paripurna ini dibuka langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bogor dan dihadiri oleh Wakil Bupati Bogor, Sekda Kabupaten Bogor, Wakil Ketua DPRD II dan III, Sekretaris DPRD Kabupaten Bogor, Kapolres Bogor yang mewakili, Dandim 0621 Kabupaten Bogor yang mewakili, Danlanud Atang Sendjaja yang mewakili, Kepala Pengadilan Negeri Cibinong, Kepala Pengadilan Agama Cibinong, Kejari Kabupaten Bogor, Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Para kepala SKPD yang berada di lingkungan Kabupaten Bogor, para Camat, Lurah dan Kepala Kepala Desa Se-Kabupaten Bogor, dan para Kasepuhan Se-Kabupaten Bogor.
Rapat paripurna ini diselenggarakan sebagai langkah krusial dalam memperkuat payung hukum daerah, khususnya guna menjamin hak-hak konstitusional masyarakat adat setempat sekaligus membentengi ketahanan sosial dan ekonomi keluarga di wilayah Kabupaten Bogor.
Melalui pembahasan dua raperda ini, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen menghadirkan regulasi yang berorientasi pada pengakuan keberagaman budaya lokal serta peningkatan kesejahteraan dan keharmonisan keluarga secara berkelanjutan.
“Paripurna hari ini yaitu penetapan persetujuan bersama DPRD Kabupaten Bogor terhadap dua rancangan peraturan daerah, yang pertama rancangan peraturan daerah Kabupaten Bogor tentang perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat, kedua rancangan peraturan daerah Kabupaten Bogor tentang pembangunan ketahanan keluarga.
Maka tadi juga banyak kesepuhan kesepuhan yang hadir,” tutur Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi (Jaro Ade), kepada Media seusai sidang digelar, Senin (2/11/2026).
Menurutnya, rancangan peraturan daerah tersebut diinisiasi oleh DPRD setelah menggelar audiensi dengan sejumlah kelompok masyarakat adat di Kabupaten Bogor dan sekitarnya.
Terutama di beberapa wilayah yang menyangga Kabupaten Bogor yang begitu banyak kesepuhan, ada Kabupaten Lebak, ada Kabupaten Sukabumi, dan di Lebak sudah ada perda, termasuk juga di Sukabumi kalau nggak salah, ujar Jaro Ade.
“Saya menyambut baik usulan tersebut, Perda itu nantinya memberi pemerintah daerah landasan hukum terkait masyarakat adat. Karena di dalamnya itu kan banyak potensi budaya, sosial, dan lainnya yang harus diamankan oleh peraturan daerah,” ungkapnya.
Tapi ada beberapa perubahan kondisi di lapangan, misalnya contoh kampung adat, kampung adat tapi rumahnya ngikut masa sekarang, banyak rumah-rumah permanen. Kita berharap ke depan tentu kita akan diskusi dengan Bupati.
Dengan adanya perda tentang masyarakat adat, saya berharap bisa menjaga dan menjamin kehidupan masyarakat adat yang sudah ada secara turun-temurun. Termasuk meningkatkan potensi wisata di wilayah tersebut. Sehingga ke depan, kita perlu nanti dukungan dari DPR, bukan hanya peraturan daerah tapi dukungan anggaran untuk melakukan penataan ulang kampung-kampung adat, apakah dari rumahnya, nanti terintegrasi dengan Provinsi Jawa Barat, imbuhnya.
“Kita berharap, dan juga bukan hanya masalah rumah, kehidupan sosial dan yang lainnya juga harus juga terjaga. Ibaratnya kalau ada kampung adat di suatu wilayah, ya lingkungannya harus terjaga kebersihannya, termasuk hutannya harus dijaga,” pungkasnya.
Reporter : (Nina Karningsih)
Editor : Red





