Lead.co.id | Pengurus Daerah Korps Mahasiswa (Kopma) Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Bogor menyoroti kejanggalan service charge restoran Daebagyu Korean BBQ yang berlokasi di Sukasari, Bogor Timur, Kota Bogor.
Wakil Ketua Umum Kopma GPII Bogor, Denil Setiawan mendapatkan temuan, Restoran Daebagyu Korean BBQ, Kota Bogor yang menerapkan besaran service charge yang janggal dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Awal temuan kami restoran tersebut membebankan service charge kepada konsumen sebesar 12,5%, padahal kalau merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Nomor Se-04/Bw/1999 tahun 1999 tentang Juklak Permenaker Nomor Per. 02/Men/1999 bahwa, biaya yang dibebankan maksimal adalah 10% untuk service charge,” ungkap Denil kepada Lead.co.id, Jum’at (7/2/2020).
Ia mengaku, lanjut Denil, pihaknya sudah melakukan langkah untuk meminta penjelasan dan klarifikasi restoran tersebut dengan mengirim surat namun tidak mendapat respon. Meski demikian, pihaknya pihaknya tetap melanjutkan penelusuran lebih lanjut ke restoran tersebut. Hasilnya aneh bin ajaib, setelah surat pihak GPPI masuk, biaya service charge di restoran tersebut terdapat perubahan.
“Biaya service charge turun menjadi 10%, namun ada biaya tambahan lain sebesar 2,5% yang dinamakan biaya convenience fee,” terang mahasiswa Universitas ibn Khaldun itu.
Setelah mendapatkan informasi itu, pihaknya merasa perubahan tax hanya akal-akalan saja, karena jika diakumulasi tetap jumlahnya sama.
“Setelah coba kami kaji, pembebanan biaya convenience fee ini tidak jelas landasan atau dasar hukum nya, bisa saja ini diduga termasuk dalam pungli, kami akan terus perdalam,” tegasnya.
Denil mengaku akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas sehingga tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan karena ketidaktahuannya.
Atas hal ini, pihak GPII mengaku akan berkoordinasi dengan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) terkait besaran service charge awal yang tidak sesuai besarannya, meski sudah diganti, namun bagaimana pertanggubgjawabannya selama ini. Selanjutnya, terkait biaya convenience fee yang tidak jelas dasar dan landasan hukumnya.
“Kami akan coba kordinasi dengan pihak terkait dengan adanya dugaan termasuk pungli,” pungkasnya. (Red)

