Gugatan Dicabut, Kuasa Hukum KNPI Kota Bogor Beri Sambutan Positif

oleh -202 views

BOGOR (Lead.co.id) – Gugatan perdata bernomor 32/ Pdt.G/ 2025/ PN.Bgr di Pengadilan Negeri Kota Bogor resmi dicabut pada Rabu, 4 Juni 2025. Gugatan itu berkaitan dengan hasil Musyawarah Daerah (Musda) KNPI Kota Bogor periode 2024–2025.

Putusan ini disambut positif oleh kuasa hukum tergugat, yang juga menjabat sebagai Direktur LBH Pemuda KNPI Kota Bogor, Desta Lesmana. Dia mengapresiasi keputusan majelis hakim yang dianggap telah mencerminkan rasa keadilan.

“Kami sangat mengapresiasi putusan ini. Dari awal kami sudah yakin bahwa majelis hakim akan memutuskan secara objektif dan sesuai dengan hukum yang berlaku.Pencabutan gugatan ini menjadi bukti bahwa proses hukum berjalan dengan baik dan adil,” ujar Desta saat di PN Kota Bogor, Rabu (4/6/2025).

Baca :  Peringati Sumpah Pemuda, KNPI Kota Bogor Deklarasi Anti Narkoba

Dirinya menegaskan bahwa, sejak awal tim kuasa hukum telah memprediksi arah keputusan tersebut. Menurutnya, dalil-dalil yang diajukan penggugat tidak cukup kuat untuk membatalkan hasil Musda KNPI Kota Bogor yang telah melalui proses demokratis dan sesuai mekanisme organisasi.

“Kami percaya bahwa Musda KNPI sudah berjalan sesuai aturan organisasi. Maka ketika ada gugatan, kami siap membela, karena kami yakin posisinya sah secara hukum,” lanjutnya.

Pencabutan gugatan ini sekaligus mempertegas keabsahan hasil Musda KNPI 2024–2025 dan membuka ruang bagi seluruh elemen pemuda di Kota Bogor untuk kembali bersatu membangun sinergi tanpa bayang-bayang konflik hukum.

Baca :  Jabatan Strategis, KNPI Tegaskan Kawal Seleksi Sekda Kota Bogor

Pihak tergugat berharap momentum ini menjadi titik akhir dari dinamika internal yang sempat terjadi dan mengajak semua pihak untuk fokus pada kerja-kerja nyata demi kemajuan kepemudaan di Kota Bogor.