Gunakan Lahan TB A Basuni, Pemkot Bogor Disomasi

oleh -826 views

BOGOR (Lead.co.id) – Ahli waris pejuang nasional, Lettu Inf (Purn) Tubagus Achsan Basuni atau TB A Basuni melalui kuasa hukum ahli warisnya, telah mensomasi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor atas penggunaan lahan milik TB A Basuni.

Kuasa Hukum ahli waris dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners menyebutkan, Anggi Triana Ismail, lahan yang digunakan Pemkot Bogor itu milik almarhum TB A Basuni dari atasannya, yaitu Jenderal Abdul Haris (AH) Nasution.

Menurut dia, TB A Basuni mendapat apresiasi dari Jenderal AH Nasution atas pengabdiannya berupa sebidang tanah seluas 1,216 hektar dengan bukti letter C nomor 840, persil 16 kelas desa D.I, di Babakan Pasar, Kecamatan Kota Kidul, sekarang Bogor Tengah.

Baca :  Izinkan Live Music saat PSBB, Pemkot Bogor Dinilai Tidak Bijak

“TB A Basuni ini mendapatkan apresiasi atas pengabdian almarhum dari Jenderal AH Nasution berupa sebidang tanah,” kata Anggi kepada awak media, pada Jumat (6/1/2023).

Dia menambahkan, pada tahun 1965 setelah tanah milik TB A Basuni terdaftar di Kantor Djawatan Pendaftaran Tanah Milik Indonesia Tjabang Djatinegara, sekarang bernama BPN, TB A Basuni pindah bermukim di jalan Padasuka, hingga sekarang.

“Ini sebagaimana surat nomor 337/P.T.M/WPJ.04/1957 perihal pendaftaran Tanah eks Verponding No. 1931 di Kelurahan Desa Babakan Pasar Ketjamatan Kota Kidoel Bogor yang sekarang Kecamatan Bogor Tengah,” kata Anggi.

Baca :  Pemkot Bogor Tetapkan Status Keadaan Konflik Skala Kota di Kawasan MIAH

Adapun pada tahun 1965, TB A Basuni membangun sebuah pasar di jalan Padasuka (Pasar Padasuka), namun pada tahun 1975 Pemkot Bogor mengambil alih pengelolaan Pasar Padasuka hingga sekarang.

Karena itu, menurut Anggi, berdasar Perda Kota Bogor No 4 Tahun 2009 atau Perda Kota Bogor No 18 Tahun 2019 Tentang Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ), bukan sebagai alas hak atas pengambilalihan pengelolaan Pasar Padasuka sebagai Pasar yang dikelola oleh Perumda PPJ.

Selain itu, lanjut Anggi, sekitar 1971 Pemkot Bogor membangun Kantor Kelurahan Gudang di atas tanah milik kliennya dan menggunakan tanah tersebut sebagai Kantor Kelurahan Gudang hingga sekarang.

Baca :  Pertemuan dengan BPK, Bima Arya: Jangan Kasih Kendor

“Untuk itu kami menuntut ganti rugi materiil atas kehilangan keuntungan pemanfaatan atas tanah tersebut sebesar kurang lebih 31 miliar dan kerugian immateril sebesar 1 triliun rupiah,” tegas Anggi.

Saat dimintai tanggapannya dan konfirmasi atas Somasi tersebut, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bogor (BKAD) tidak dapat ditemui karena adanya kegiatan baik di dalam Kota maupun luar kota.

“Maaf Bapak hari ini lagi ada kegiatan di Bandung,” ujar salah pegawai penerima tamu di Kantor BKAD.