Site icon LEAD.co.id

Hakim PN Pamekasan Jatuhkan Vonis 3 Bulan Kepada Oknum Pengacara 

PAMEKASAN (LEAD.co.id) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan memvonis oknum pengacara, AR 3 bulan masa percobaan menjadi tahan kota sebagai tahanan luar.

AR dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis jaksa hakim, bahwa telah menelantarkan istrinya CH. Putusan terhadap AR sudah digelar di Kantor PN Pamekasan pada Kamis (27/1) lalu.

Kuasa Hukum CH, Yolies Yongky Nata menilai, bahwa majelis jaksa hakim sudah mengambil langka yang tepat dan benar pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas kliennya itu.

“AR sudah dijatuhi hukuman 3 Bulan masa percobaan sebagai tahanan kota,” kata Yongky, pada Minggu (30/1/2022).

Ia berterimakasih atas kinerja dari seluruh aparat penegak hukum di Kabupaten Pamekasan. Meski demikan, pihaknya juga masih menunggu banding yang akan dilakukan oleh kejaksaan atas kasus tersebut.

“Soal keputusan selanjutnya, nanti kami akan menggunakan langkah hukum berikutnya,” ujarnya.

Sementara CH, meminta PN Pamekasan untuk mengkaji ulang putusan tersebut. pasalnya, Ia khawatir putusan hukuman 3 bulan masa percobaan justru akan membuat AR jumawa.

“Kami ucapkan banyak terima kasih kepada pihak-pihak terkait PN Pamekasan yang telah memberikan keadilan kepada kami. Hingga memutuskan persoalan kasus saya ini. Dan kami minta untuk kasus ini mohon untuk dikaji ulang,” ucap CH.

Sebelumnya, CH bersama Kuasa Hukumnya, Yolies Yongky Nata, melaporkan Ahmad Rifai ke Polres Pamekasan atas dugaan telah meninggalkan dirinya dan tidak memberikan nafkah.

Hal itu ditunjukannya dengan tanda bukti lapor oleh kuasa hukum CH kepada media sebagai berikut: TBL/B/311/Vll/2021/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur, (25/07/2021) lalu.

Pelapor atas nama CH tak kuasa menahan sikap dari AH yang sudah menelantarkan dirinya sejak 21 Mei 2021 lalu.

 

Reporter: Moh Hasanuddin

Editor: Aru Prayogi

Exit mobile version