Site icon LEAD.co.id

Hijau untuk Siapa?, Kader HMI Membaca Geopolitik Baru dan Merebut Kedaulatan Ekologi Indonesia

Elsa Mayori, Kader HMI

Elsa Mayori

Oleh: Elsa Mayori

Transisi hijau telah mengubah peta kekuasaan global. Persoalan lingkungan kini berkaitan langsung dengan teknologi, investasi, perdagangan, energi, dan penguasaan mineral kritis. Nikel, litium, kobalt, dan tembaga menentukan posisi negara dalam industri baterai, kendaraan listrik, dan energi terbarukan.

Namun, transisi hijau belum tentu menghasilkan keadilan. Negara maju menguasai teknologi, pembiayaan, paten, pasar, dan standar perdagangan. Negara berkembang menyediakan sumber daya, lahan, dan tenaga kerja, sekaligus menanggung kerusakan ekologis. Jika pola ini terus berlangsung, ekonomi hijau hanya menjadi bentuk baru ketimpangan global.

Indonesia berada di tengah pertarungan tersebut. Pada 2024, Indonesia menghasilkan sekitar 62 persen produksi nikel tambang dunia. Posisi ini memberi Indonesia kekuatan dalam rantai pasok kendaraan listrik. Namun, kekayaan mineral tidak otomatis melahirkan kedaulatan.

Kedaulatan tidak cukup dibuktikan melalui larangan ekspor bahan mentah, pembangunan smelter, atau pertumbuhan investasi. Kedaulatan menuntut penguasaan teknologi, penggunaan energi bersih, perlindungan lingkungan, penguatan industri nasional, dan pembagian manfaat yang adil kepada masyarakat daerah penghasil. Tanpa itu, Indonesia hanya berubah dari pemasok bahan mentah menjadi tempat pemrosesan bagi industri global.

Paradoksnya, bahan baku produk rendah karbon masih banyak diproses menggunakan energi fosil. Bauran energi baru terbarukan Indonesia pada 2025 baru mencapai 15,75 persen. Pemerintah memang merencanakan tambahan kapasitas pembangkit dan penyimpanan energi sebesar 69,5 gigawatt hingga 2034, dengan 52,9 gigawatt berasal dari energi terbarukan dan penyimpanan. Namun, rencana tidak boleh dianggap sebagai hasil sebelum pembangkit beroperasi dan penggunaan batu bara benar-benar menurun.

Bagi kader Himpunan Mahasiswa Islam, persoalan ini menyangkut keadilan, kemanusiaan, dan amanah menjaga bumi. Allah SWT menegaskan dalam QS Ar-Rum ayat 41 bahwa kerusakan di darat dan laut terjadi akibat perbuatan manusia. QS Al-A’raf ayat 56 juga melarang manusia membuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya. Kedudukan manusia sebagai khalifah bukan izin untuk mengeksploitasi alam, tetapi tanggung jawab untuk mengelolanya secara adil dan berkelanjutan.

Karena itu, Indonesia membutuhkan langkah nasional yang tegas. Pertama, Presiden perlu menetapkan Peta Jalan Hilirisasi Hijau Nasional 2027–2045 melalui peraturan presiden. Mulai 2027, pemerintah tidak boleh menerbitkan izin kawasan industri mineral baru yang membangun pembangkit batu bara sendiri. Smelter yang telah beroperasi harus memiliki jadwal pengurangan batu bara, target energi terbarukan, dan batas emisi yang diumumkan kepada publik. Kebijakan ini dapat memperkuat PP Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional yang telah mengarahkan pengelolaan energi menuju kemandirian, dekarbonisasi, dan ekonomi hijau.

Kedua, pemerintah harus membentuk Paspor Karbon dan Mineral Nasional paling lambat 2028. Sistem ini perlu menghubungkan data tambang, smelter, sumber energi, emisi, penggunaan air, pembayaran penerimaan negara, dan kepatuhan lingkungan. Pemerintah tidak perlu memulai dari nol. SIMBARA telah diperluas ke komoditas nikel dan timah, sementara PROPER telah menjadi instrumen penilaian kinerja lingkungan perusahaan. Keduanya harus diintegrasikan dalam satu dasbor publik dari tambang sampai produk akhir.

Ketiga, Otoritas Jasa Keuangan harus menjadikan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia Versi 3 sebagai syarat pembiayaan. Bank tidak boleh memberi label hijau atau insentif kepada smelter yang masih bergantung pada batu bara, memiliki peringkat PROPER merah atau hitam, atau tidak membuka data emisinya. Dengan cara ini, pembiayaan hijau tidak menjadi sarana greenwashing.

Keempat, pemerintah perlu membentuk Dana Kedaulatan Ekologi Daerah dari sebagian penerimaan negara sektor mineral, transaksi karbon, dan denda lingkungan. Dana tersebut harus kembali ke daerah penghasil untuk pemulihan lahan, penyediaan air bersih, pemeriksaan kesehatan, pendidikan teknologi, serta pelatihan pekerja yang terdampak transisi energi. Penggunaannya wajib diaudit dan diumumkan setiap tahun.

Kader HMI harus mengawal agenda tersebut melalui riset, pendidikan publik, dan advokasi. Setiap cabang dapat menerbitkan laporan kondisi ekologis daerah, memantau perusahaan, dan mengawal satu kebijakan lingkungan setiap tahun. Gerakan ekologi tidak boleh berhenti pada seminar dan penanaman pohon sesaat.

Masa depan hijau tidak cukup hanya rendah karbon. Ia harus membangun kedaulatan teknologi, melindungi masyarakat, memulihkan lingkungan, dan membagi manfaat secara adil. Di titik inilah kader HMI harus berdiri, sebagai insan akademis, pencipta, dan pengabdi yang menjaga bumi sebagai amanah Islam.

Exit mobile version