Idul Fitri 1444 H, Lapas Paledang Berikan Remisi bagi Narapidana

oleh -615 views

BOGOR (Lead.co.id) – Narapidana di Lapas Paledang Bogor mendapat remisi khusus pada perayaan Idul Fitri 1444 Hijriyah. Hal itu disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas 2 A Bogor, Sopian, pada Sabtu (22/4/2023).

Pemberian remisi khusus hari raya Idul Fitri 1444 Hijriyah kepada narapidana dan anak pidana di Lapas kelas 2 Bogor kami telah mengusulkan sebanyak 576 orang narapidana dan anak pidana.

“Besaran remisi yang diterima oleh narapidana maupun anak pidana relatif tidak sama ada yang menerima 15 hari 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan maksimal 2 bulan,” ujarnya.

Baca :  Waspada, Cuaca Ekstrem saat Lebaran

Dalam revisi ini tidak ada narapidana yang karena remisi langsung bebas hari ini Tetapi ada satu narapidana jika yang bersangkutan tidak memiliki denda tentunya hari ini bisa bebas tapi ada denda yang bersangkutan.

“Keluarganya tidak sanggup membayar maka narapidana tersebut harus menjalani subsider pengganti denda untuk beberapa bulan ke depan,” ungkap dia.

Pada hari raya Idul Fitri 1444 Hijriyah Lapas kelas 2A Paledang Bogor dihuni 743, dengan rincian Jumlah Tahanan 127 orang dan jumlah Narapidana 616 orang.

Jumlah tersebut masih mengalami over kapasitas karena seharusnya hanya berisi 394 orang.