Site icon LEAD.co.id

IKN Kontroversial dan Sikap ICMI

IKN Kontroversial, IKN, Sikap ICMI, ICMI

Oleh: Apendi Arsyad

Setelah membaca artikel Prof Didin S Damanhuri, GB IPB University dan beliau juga Wakil Ketua Wankar ICMI Pusat, dengan topik “Membangun Ibu Kota Negara (IKN) Berkeadaban”, sungguh menarik, mencerahkan kita, dan semakin jelas tidak layaknya kepindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur, ditinjau dari beberapa perspektif yang beliau sebutkan.

Izinkan saya memberikan ulasan atau narasi singkat dalam kesempatan ini. Sebenarnya isi artikel ini, jika boleh saya berpendapat, merupakan rangkuman dari sejumlah pandangan, pendapat, opini, dan data serta informasi dari pakar, akademisi dan kaum intelektual lainnya yang memang berkeberatan atas adanya gagasan kepindahan IKN Indonesia. Atau istilah tegasnya menolak pindahnya IKN dari daerah Jabodetabek, pulau Jawa ke Paser Utara Kalimantan Timur (Kaltim)

Prof Didin, salah seorang ahli dan ilmuan Ekonomi Politik terkemuka dan kritis yang dimiliki di negeri ini, memiliki argumentasi yang cukup kuat bahwa bahasa yang santunnya beliau meminta kepada Presiden Jokowi “menunda” pelaksanaan berpindahnya IKN untuk 5 ke depan. Mengapa demikian? Secara geopolitik kepindahan IKN dari Jakarta ke Kaltim, yang merupakan dekat dengan wilayah konflik Cina vs USA akan membahayakan bagi kedaulatan negara (NKRI).

Kemudian secara ekonomi politik, dengan besarnya dana yang dibutuhkan untuk kepindahan IKN ke lokasi yang baru sebagaimana telah diundangkan, sudah bisa diperkirakan ketergantungan modal kepada negara kaya RRC berpeluang besar. Hal ini masuk akal bahwa dana APBN tidak mencukupi, apalagi dimasa krisis pandemi Covid 19, sesuatu tindakan yang tak masuk diakal.

Dengan membaca artikel senior saya di KAHMI dan ICMI ini, Prof Didin mengungkap kembali bahwa status kepemilian lahan IKN yang baru di Kabupaten Paser Utara, dimiliki 2 orang penguasaha besar (oligarky), ini mempersulit ruang parsipasi publik (rakyat) untuk bisa membangun Kota Berperadaban.

Istilah berperadaban ini, membuat para pembaca yang bernalar sehat, akan tersadarkan dan tercerahkan bahwa memang membangun sebuah IKN, janganlah diartikan hanya mendirikan bangunan gedung, jembatan dan insfrastruktur lainnya. Akan tetapi yang paling fundamental adalah membangun masyarakatnya (social community) yang berbudaya dan berperadaban maju dan modern perlu waktu yang panjang, tidak semudah membalikan telapak tangan.

Kita sudah bisa menyimpulkan terdapat sejumlah kendala yang tak ringan yang dihadapi, misalnya status kepemilikan lahan yang telah dikuasai oligarki, aktivitas ekonomi dan investasi di daerah atau kawasan yang baru belum bisa dipastikan berhasil karena sebegitu banyaknya persyaratan yang dibutuhkan kekuatan pasar baik domestik, maupun regional dan global. Alhasil jika aktivitas ekonomi dan investasi belum bisa berkembang di kawasan IKN yang baru, maka akan berdampak arus perpindahan penduduk untuk meramaikan aktivitas (pola interaksi sosial) dalam kehidupan masyakat IKN yang baru akan sangat lambat dan terhenti alias mangkrak.

Dengan kata lain, IKN yang baru tetap akan sepi, tidak berkembang dan dengan sendirinya masyarakat yang berbudaya tidak akan terbentuk. Apalagi IKN yang baru itu, yang membangun berperadaban maju, dapat dipastikan akan sulit dicapai, kecuali untuk berabad-abad mendatang, jika aktivitas sosial budaya dan sosial ekonomi seperti perdagangan dan industri, pendidikan, penelitian dan pengembangan inovasi yang kian sudah berkembang maju pesat.

Jika bicara IKN berperadaban di Jawalah tempatnya yang sebenarnya, terutama Jabodetabek, dimana di kawasan ini tempo doeloe memiliki sejarah peradaban prasejarah, hindu-budha, peradaban Islam/ walisongo, era kolonial dan zaman Kemerdekaan hingga sekarang. Warisan sejarah peradabannya sangat jelas ada bangunan gedung-2 warisan tempo doeloe spt Universitas, Lembaga Riset dan Inovasi, Insprastuktur sarana telekomunikasi, translortasi, kawasan industri, destinasi wisata dan saprasnya, dll yang sudah lama berkembang.

Nampaknya kelayakan membangun IKN yang berperadaban dalam tinjauan perspektif sejarah perjuangan bangsa Indonesia, kurang dipertimbangkan, sehingga munculnya UU IKN, wajar kiranya menjadi kontroversial, krn kurang dibukanya ruang publik/para pemangku kepentingan (main stakeholders) untuk berpendapat, RUU diputuskan menjadi UU IKN sangat singkat sekali waktunya di persidangan DPR RI dan sumir Naskah Akademiknya.

Akibatnya sudah banyak warga masyarakat dan anak-bangsa baik secara perseorangan maupun kelembagaan- organisasi sosial spt MUI, Ormas-ormas Islam dll yang peduli dengan nasib dan keselamatan perjalanan negara-bangsa ke depan, dan bahkan keselamatan (savety) NKRI, menolak UU IKN ini, meminta dengan memajukan permohonan yuridis-review ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI agar membatalkan UU IKN tersebut, dan meminta kepada Presiden RI untuk menunda pemindahan IKN yang baru sebagaimana artikel Prof Didin di HU Republika ini. Dan saya sependapat dengan beliau dengan beberapa argumentasi bersifat akademis yang telah dikemukakan.

Wajar kiranya mengapa Ormas-Ormas Islam menolak keras UU IKN, sebagai warga negara dan penduduk mayoritas negeri ini (lebih 85 %), ikut andil besar mendirikan dan menegakan NKRI dgn korbanan ribuan nyawa para suhadanya, merasakan dan akan mengalami kerugian besar, apabila IKN dipindahkan. Sebab menurut mereka (para ulama, para ustadz, para Habaib etc) DKI Jakarta, yang sebelumnya bernama Batavia versi Kolonial penjajah Belanda, yang digantikan dari Djayakarta daerah kekuasaan kesultanan Islam Fatahillah.

Djayakarta simbol heroik, kepahlawan Sultan dan para ulama yang sukses melawan dan mengusir penjajah Belanda dan Jepang yang zalim dari bumi Nusantara. Wajar kiranya mereka berpandangan bahwa dengan berpindah IKN marwah umat dan bangsa Indonesia akan terganggu, terinjak-injak dan terancam. Dari aspek studi historis sosio- budaya dan sosio-politik serta sosio-religi inilah kurang diperhatikan dan bahkan diabaikan dalam studi penyusunan Naskah Akademik IKN yang “abal-abal” tersebut.

Demikian pula aspek sosio-budaya, sosio-politik dan sosio-religi, belum tampak dalam konten artikel kang Prof Didin seniorku ini, sehingga pembahasan membangun IKN yang berperadaban kelihatannya belum lengkap dan terbahas. Saya sependapat dengan Prof.Didin bahwa wajah Kota bukan saja sederetan kumpulan gedung-gedung yang megah dan indah dipandang mata, akan tetapi yang nilai essensial sebuah kota adalah terbangunya kebudayaan dan peradaban, serta masyarakat madani (civil society).

Dalam teori ekonomi sumberdaya alam dan lingkungan, dalam pendekatan Valuasi Ekonomi, nilai sejarah dan budaya itu, termasuk kategori nilai warisan (beqest value) dan bahkan nilai keberadaan (existing value) dalam kontek konsep IKN adalah kedaulatan negara (dignity value). Jika kita jujur dan objek memberikan penilaian untuk mendapat nilai valuasi total (total economic valuation/TEV), maka angka TEV yang diperoleh nilai tak terhingga, tidak tergantikan.

Simpulannya jika studi ilmu ekonomi SDA dan lingkungan (natural resource and environment economic), untuk memindahkan IKN dari DKI Jakarta ke lokasi Paser Utara Kaltim adalah tidak layak (unfeasibility). Jadi bukan lagi menunda seperti bahasanya Prof Didin, akan tetapi Presiden RI dan MK RI diminta untuk membatalkan UU IKN tersebut.

Mudah-mudahan artikel kang Didin ini menjadi bahan rujukan, referensi untuk merumuskan dan menetapkan sikap ICMI dalam merespon kepindahan IKN.

Maaf jika saya khilaf, sepengetahuan saya, ICMI hingga sekarang styling and gusturenya masih “wait and see”, belum ada sikap dan pernyataan resmi dari ICMI tentang polemik dab kontraversial IKN ini, entah mengapa? Saya pun tak tahu.

Semoga dengan munculnya artikel pakar Ekonomi Politik, Prof Didin S Damanhuri, seniorku ini, bisa memacu perlunya kajian dan riset mendalam, menganalisa dari berbagai macam perspektif bidang keilmuan dan kepakaran, termasuk studi sejarah dan peradabannya, sehingga tingkat kelayakan keputusan politik (public policy) yang telah diambil ini menjadi jelas dan terang benderang. Apa dampak positif vs negatif apabila IKN ke yang baru tetap dilaksanakan oleh regim Pemerintahan yang berkuasa (the ruling party) saat ini.?.

Jangan biarkan rakyat Indonesia menjadi risau, gelisah dan galau menghadapi masa depannya NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 akibat gagalnya public policy yang dibuat (government failure), dan sudah saatnya kaum intelektual (dalam hal ini ICMI) berani berpendapat dan berbicara secara objektif dan jujur spt yang dicontohkan senior kita ini, Prof Didin S Damanhuri, Wakil Ketua Dewan Pakar MPP ICMI periode tahun 2021-2026.

Jayalah ICMI kita, don’t forget: Save NKRI, save Rakyat dan Bangsa Indonesia.

 

Penulis adalah Dosen/Assosiate Profesor, Pendiri Universitas Djuanda Bogor, Pendiri-Ketua Wankar ICMI Orwilsus Bogor/Wasek Wankar ICMI Pusat; Konsultan K/L negara, Pegiat dan Pengamat Sosial

Exit mobile version