JAKARTA (Lead.co.id) – Pemerintah telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) setelah adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh lembaga tersebut.
Pencabutan itu berdasar Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta.
“Alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal,” kata Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi, pada Selasa (5/7/2022).
Sebelum pencabutan izin, Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT, Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan penjelasan terkait pemberitaan yang berkembang di masyarakat.
Berdasar ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.”
Sedangkan dari hasil klarifikasi, lbnu Khajar mengatakan telah menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan sebagai operasional. Angka itu tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen.
Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.
Muhadjir menegaskan bahwa, pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat.
Pihaknya juga akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.

