BOGOR (LEAD.co.id) – Pemerintah Desa Palasari melakukan penataan Tanah Desa (Bengkok) yang sebelumnya dikuasai oleh perusahaan swasta selama 35 tahun. Rencananya, Tanah ini akan dimaanfaatkan untuk kepentingan warga Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.
Kepala Desa Palasari, Aip Syaripudin menyatakan, mulai saat ini, tanah tersebut akan dimanfaatkan oleh Desa, tidak disewakan lagi kepada pihak swasta. Hal itu berdasar keinginan masyarakat agar tanah tersebut dimanfaatkan untuk meningkatkan ekonomi warga Desa.
“Harapan masyarakat menginginkan tanah desa tersebut tidak disewakan lagi. Alhamdulillah per bulan Oktober ini kita mulai pemerataan tanah,” ungkap Kades Aip saat dihubungi LEAD.co.id, pada Jumat (22/10/2021).
Terkait pelaksanaan perataan Tanah Bengkok tersebut, Aip mengaku bersyukur karena pihak perangkat Desa mulai RT/RW, BPD, LPM, Linmas hingga Karang Taruna ikut turun untuk membantu.
Terkait itu, salah satu tokoh masyarakat, H. Kusyaeri mengapresiasi langkah Pemerintah Desa mengambil alih tanah tersebut untuk peningkatan ekonomi warga, PAD Desa, dan kemajuan Desa Palasari.
Kusyaeri juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Aip Syaripudin selaku Kades Palasari terpilih yang didukung kurang lebih 75% warga desa tersebut. Menurutnya, Aip sudah teruji kinerjanya mengingat dirinya juga sebagai Aktivis Sosial di Kabupaten Bogor.
Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi

