Site icon LEAD.co.id

Kasus Fasos Fasum, LBH Gentar Layangkan Surat ke Pemkab Bogor

Fasos Fasum, LBH Gentar, Surat, Pemkab Bogor

LBH Gentar melauangkan surat ke Pemkab Bogor terkait penyakahgunaan Fasos Fasum di Perumahan Griya Alam Sentosa, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Kamis (23/10/2020).

LEAD.co.id | Warga Perumahan Griya Alam Sentosa Kecamatan Cileungsi didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gentar melayangkan surat ke Tiga (3) Instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, pada Jumat (23/10/2020). Surat tersebut terkait dugaan penyalahgunaan Fasum Fasum yang sudah 8 bulan tanpa penyelesaian.

Warga yang didampingi Yudi Deki Purwadi, S.H dari LBH Gentar menyampaikan 3 surat yang ditujukan kepada Bupati Bogor, Ketua DPRD Kabupaten Bogor dan Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor untuk menindaklanjuti permasalahan dugaan penyalahgunaan fasos fasum diwilayah Desa Pasir angin Kecamatan Cileungsi.

Menurutnya, pihak Pemkab Bogor berjanji akan segera menindaklanjuti serta turun langsung untuk kroscek ke lapangan. “Surat yang ditujukan kepada BPKAD diterima baik oleh staffnya,” ungkap Yudi kepada awak media usai melayangkan surat.

Atas dilayangkannya surat dari warga ini, pihaknya berharap BPKAD dapat bekerjasama dengan masyarakat di Perumahan Griya Alam Sentosa untuk mengembalikan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.

Usai melayangkan surat ke BPKAD Kabupaten Bogor, rombongan warga Perumahan Griya Alam Sentosa bersama LBH Gentar menyambangi Kantor Bapeda untuk mempertanyakan Tanah Makam yang berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) tahun 1993 antara pihak pengembang PT. Gunung Hermon Permai yang diwakili oleh Saudara Bangun yang diserahkan kepada Bupati waktu itu dijabat oleh Eddie Yoso Martadipura.

“Dengan pembebasan tahap pertama seluas 15 H dan untuk alokasi pemakaman umum seluas 7500 M2 yang dibebaskan dari tanah milik H. Muhammad Dasuki Bin Saeli yang terletak di wilayah Desa Pasir Angin,” kata Yudi.

Dalam hal ini, pihak Administrasi Sekretaris Daerah (Sekda) yang diwakili oleh Odik, akan menelusuri berkas tersebut dan segera berkoordinasi dengan BPKAD dan DKPP untuk meninjau ke lokasi.

Atas hal itu, LBH Gentar berharap penuh kepada pihak-pihak terkait sekaligus kepada Bupati sebagai Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Bogor untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan ini.

“Semoga warga Perumahan bisa menikmati hak yang sudah seharusnya diberikan oleh pihak pengembang dan jangan sampai disalah gunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” pungkasnya.

Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi

Exit mobile version