BOGOR (Lead.co.id) – Sat Reskrim Polres Bogor telah berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap perempuan yang mayatnya ditemukan di Kampung Pisang, Kelurahan Karadenan, kecamatan Cibinong, beberapa waktu lalu.
Pelaku pembunuhan tersebut adalah AS (30) bekerja sebagai buruh. AS merupakan teman dekat korban SNR (25), seorang pembantu rumah tangga di Perumahan Permata Bogor Residence, Cilebut, Kecamatan Sukaraja.
Dalam kurun waktu kurang dari 1 X 24 jam, AS berhasil ditangkap di Bogor Selatan, Kota Bogor. Saat dilakukan penangkapan, AS sempat melakukan perlawanan, sehingga Polisi melakukan tindakan tegas terukur.
“Diketahui tersangka AS ini juga merupakan seorang residivis dalam kasus kekerasan terhadap anak,” tambah Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin dalam keterangan pers, pada Jumat (11/2/2022).
Kejadian itu bermula saat korban pamit kepada majikannya untuk menemui kakaknya di daerah Meruya, Jakarta, pada Sabtu siang. Ternyata, SNR dijemput oleh AS menggunakan motor.
Kemudian, SNR dibawa menuju kontrakan AS di Ciparigi, Kecamatan Bogor utara. Saat korban tidur, pelaku menghabisi nyawa SNR dengan membekap wajahnya menggunakan bantal. Sebelum dibunuh, korban sempat disetubuhi terlebih dahulu.
Setelah melakukan pembunuhan, AS mencoba mengubur korban di dalam kontrakan tersebut, dengan menggali lantai kamar. Namun pelaku kesulitan sehingga berencana membuang mayat korban ke sungai.
Pelaku juga mengikat mayat korban dengan tali dan memasukkannya ke dalam kardus yang dibalut banyak pakaian untuk menutupi bau busuk, selanjutnya dibungkus dengan kantong plastik hitam.
Namun, saat sampai di perjalanan menuju sungai, tepatnya di Kampung Pisang, Kelurahan Karadenan, AS terpeleset dan terjatuh. Akhirnya mayat tersebut ditinggalkan karena korban tidak bisa mengangkat kembali.
Pelaku Cemburu
Kapolres Bogor mengungkapkan, berdasar pengakuan tersangka, motif pembunuhan terhadap SNR karena banyak laki-laki yang menghubungi korban sehingga membuat AS merasa cemburu dan marah.
Dari pengungkapan ini, Polisi telah mengamankan barang bukti berupa bungkusan plastik warna hitam yang didalamnya berisi jenazah dan pakaian, 1 unit sepeda motor Honda CS1, 2 buah HP, 1 buah bantal, 1 buah tas, peralatan kosmetik, sepasang sandal wanita.
Selain itu 1 buah masker, 3 buah kondom, 1 buah parfum, 1 buah karpet, 3 buah kantong kresek, 1 buah lakban bekas, 1 buah potongan busa, 1 buah tali putih, 1 buah gayung, 1 buah ember, 1 buah mesin bor, 1 buah skop adukan, 1 buah tang, 1 buah pahat, 1 buah palu, 1 buah gunting, potongan keramik, dan 3 buah botol Aqua.
“Atas perbuatannya tersangka AS ini akan kita jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata AKBP Iman.
Reporter: Nina Karningsih
Editor: Aru Prayogi

