Site icon LEAD.co.id

Keluarga Brigadir J Melaporkan Dugaan Pembunuhan Berencana

Kuasa Hukum Brigadir J, Brigadir J, Keluarga Brigadir J, Pembunuhan Berencana

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J saat tiba di Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan dugaan pembunuhan berencana, pada Senin, 18 Juli 2022

JAKARTA (Lead.co.id) – Kuasa hukum keluarga Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kini melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Senin (18/7/2022).

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, pencurian atau penggelapan handphone, dan peretasan atau penyadapan.

Pihaknya juga mengaku telah membawa alat bukti untuk laporan, diantaranya berupa foto dan video adanya luka sayatan di tubuh Brigadir J.

“Ada bukti berupa video, ada bukti berupa surat elektronik jadi temuan,” kata Kamaruddin kepada awak media saat tiba di Bareskrim.

Menurut dia, ada perbedaan keterangan antara Karo Penmas Polri yang menyampaikan tembak menembak dengan temuan luka sayatan juga perusakan di bawah mata, hidung, bibir, dan leher.

Selain luka sayatan, ada juga memar di perut kanan dan kiri, luka tembakan, pengrusakan jari atau jari manis, dan pengrusakan di kaki.

“Kita laporan resmi dulu supaya kita nggak berpolemik,” kata dia.

Brigadir J dilaporkan tewas pada Jumat (8/7), sekitar pukul 17.00 WIB akibat saling tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pihak kepolisian menyatakan, aksi tembak menembak terjadi setalah Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Kadiv Propam, Putri Ferdy Sambo. Kronologi tersebut dinilai janggal oleh publik.

Atas hal itu, pada Selasa (12/7), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Wakapolri dengan melibatkan pihak eksternal yaitu Kompolnas dan Komnas HAM.

“Kami yakinkan bahwa kami institusi Polri akan melakukan semua proses ini secara objektif, transparan, dan akuntabel,” tegas Kapolri.

Exit mobile version