PAMEKASAN (LEAD.co.id) – Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan mewajibkan para aparaturnya untuk membeli segaram batik korpri.
Hal itu tertuang dalam surat bernomor B-4122/Kk.13.22.1/KP.03/07/2022 yang ditandatangani Kepala Kantor Kemenag Pamekasan, Mawardi.
Surat tersebut ditujukan untuk seluruh PNS dan PPPK di satuan kerja Kabupaten Pamekasan.
Dalam isi surat tersebut, Kepala Kemenag Pamekasan, Mawardi menunjuk Bendahara Abd Kadir Bambang untuk mengkordinir pemesanan seragam tersebut.
Kepala Kemenag Pamekasan, Mawardi mengaku jika pembelian seragam korpri tersebut sudah berdasarkan kesepakatan para ASN maupun PPPK di Wilayah Kemenag.
Namun, pihaknya memberikan kebebasan kepada para ASN dan PPPK untuk memesan seragam tersebut melalui siapa saja.
“Saya lupa cek suratnya, jadi intinya seragam itu bisa dibeli di mana saja,” kata Mawardi saat dikonfirmasi pertelepon, pada Senin (26/9/2022).
Ia mengaku ada kekeliruan dalam isi surat tersebut. Ia pun berjanji akan merevisi surat tersebut agar tidak ada kesan pemaksaan terhadap para ASN atau PPPK di Wilayah Kemenag Pamekasan.
“Saya lupa cek suratnya, nanti akan saya revisi,” ujar dia.
Mawardi mengungkapkan, ASN dan PPPK di Wilayah Kemenag Pamekasan berjumlah 400 orang.
Sesuai dengan surat edaran Dewan Pengurus Nasional Korpri Nomor 02 Tahun 2022, tanggal 29 Januari 2022 tentang pakaian seragam batik kopri, setiap ASN dan PPPK di Wilayah Kemenag wajib menggunakan seragam tersebut pada setiap tanggal 17.
“Itu segaram dipakai setiap tanggal 17,” tukas Mawardi.
Reporter: LEAD.co.id
Editor: Moh Hasanuddin





