Kepala Kemenag Pamekasan Disebut selalu Buat Kontroversi

oleh -1,093 views

PAMEKASAN, (LEAD.co.id) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pamekasan, Mawardi disebut selalu membuat kontroversi.

Hal itu disampaikan Koordinator Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Perkumpulan Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI) Cabang Pamekasan, Yolies Yongky Nata, Senin (26/9/2022).

“Selama ini apa yang dilakukan oleh Kepala Kemenag Pamekasan selalu kontroversi, seperti pernyataannya di kanal Youtube beberapa bulan lalu yang viral dan telah di take down dan kini membuat surat edaran yang kontroversi lagi,” tegasnya.

Diketahui, Kepala Kantor Kemenag Pamekasan mewajibkan para aparaturnya untuk membeli segaram batik korpri. Surat edaran (SE) tersebut bernomor B-4122/Kk.13.22.1/KP.03/07/2022 tentang pakaian seragam batik Korpri.

Surat edaran yang ditandatangani Kepala Kemenag Pamekasan pada 26 Juli 2022 ini diterbitkan berdasarkan surat edaran Dewan Pengururs Nasional Korpri Nomor 02 Tahun 2022 tanggal 29 Januari 2022 tentang pakaian seragam batik Korpri.

Baca :  Pemkot Bogor Berlakukan Protokol Kesehatan untuk Idul Adha

“Surat edaran yang di keluarkan oleh Kepala Kemenag Pamekasan tentang keharusan dan wajib membeli seragam batik Korpri dengan dikoodinir oleh salah satu pegawainya itu sama halnya dengan melakukan sebuah nepotisme di lingkungan Kemenag Pamekasan,” kata Yongky.

Nepotisme yang dimaksud, kata Yongki, karena di dalam surat edaran Dewan Pengururs Nasional Korpri Nomor 02 Tahun 2022 tanggal 29 Januari 2022 tentang pakaian seragam batik Korpri tidak disebutkan harus di kolektif oleh Kemanag masing-masing wilayah.

Namun, Kemenag Pamekasan mengakomodir dan mengkolektifkannya dengan alasan keseragaman.

“Semestinya Kemenag Pamekasan memberikan keleluasaan kepada seluruh pegawainya untuk mencari seragam batik sendiri, agar para pegawainya mendapatkan harga yang lebih murah di pasaran karena standarisasi dari seragam sudah ada di surat edaran,” katanya.

Baca :  Surat Edaran Gugus Tugas, Tidak Semua Bebas Bepergian !

Menurutnya, jika surat edaran tersebut diterapkan tentu akan ada kecurigaan publik tentang nepotisme yang di lakukan oleh Kemenag Pamekasan.

“Alasan Kepala Kemenag Pamekasan yang mengatakan akan mengkroscek ulang surat yang dikeluarkannya itu adalah perwujudan lemahnya sistem administrasi dan pengawasan darinya, sehingga terkesan tidak tertib adminstrasi dan tidak dapat mengentrol perilaku bawahannya,” kata Yongki.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kemenag Pamekasan, Mawardi mengaku jika pembelian seragam korpri tersebut sudah berdasarkan kesepakatan para ASN maupun PPPK di Wilayah Kemenag.

Namun, pihaknya memberikan kebebasan kepada para ASN dan PPPK untuk memesan seragam tersebut melalui siapa saja.

Baca :  FLAJK Sosialisasikan SE Sertifikasi Badan Usaha dan Kompetensi Kerja

“Saya lupa cek suratnya, jadi intinya seragam itu bisa dibeli di mana saja,” terang Mawardi.

Ia mengaku akan merevisi surat tersebut agar tidak ada kesan pemaksaan terhadap para ASN atau PPPK di Wilayah Kemenag Pamekasan.

“Saya lupa cek suratnya, nanti akan saya revisi,” tegasnya.

Dijelaskan, ASN dan PPPK di Wilayah Kemenag Pamekasan berjumlah 400 orang. Sesuai dengan surat edaran Dewan Pengurus Nasional Korpri Nomor 02 Tahun 2022, tanggal 29 Januari 2022 tentang pakaian seragam batik kopri, setiap ASN dan PPPK di Wilayah Kemenag wajib menggunakan seragam tersebut pada setiap tanggal 17.

“Itu segaram dipakai setiap tanggal 17,” tukas Mawardi.

Reporter: LEAD.co.id

Editor: Moh Hasanuddin