Site icon LEAD.co.id

Kepung Istana Bogor, HMI Minta Jokowi Tindak Pejabat Anti Kritik

BOGOR (Lead.co.id) – Puluhan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Bogor menggelar aksi solidaritas terkait kriminalisasi terhadap Akbar Idris. Aksi tersebut digelar di kawasan Istana Kepresidenan Bogor, jalan Jenderal Sudirman, Kota Bogor, pada Selasa (14/5/2024).

Akbar Idris, mantan Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI itu dilaporkan oleh Bupati Bulukumba atas pencemaran nama baik. Sebelumnya, Akbar diketahui telah mengkritisi kinerja Bupati Bulukumba bedasarkan data hasil temuannya.

Atas tindakannya tersebut, Akbar malah berakhir dipidana dengan pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Merespons hal itu, Ketua Umum HMI Cabang Kota Bogor, Sofwan Ansori dalam aksi solidaritasnya mengatakan bahwa, ruang para aktivis dalam mengkritisi kebijakan pemerintah semakin tidak dijamin oleh negara, bahkan kerap kali para pengkritik dipolisikan.

Untuk itu, pihaknya meminta Presiden Jokowi dodo memberikan atensi atau perhatiannya terhadap kasus kasus yang mengkriminalisasi para aktivis.

“Meminta Presiden Jokowi memberikan perhatiannya terhadap kasus yang menimpa Akbar Idris, mantan wasekjen PB HMI,” tegas Sofwan

Pihaknya juga menuntut Presiden Jokowi untuk menindak para pejabatnya yang anti terhadap kritik, serta mencabut aturan atau pasal pasal karet yang kerap kali mengkriminalisasi aktivis.

“Menolak segala bentuk Rancangan Undang-Undang yang dinilai memperkecil ruang ruang publik berpendapat atau menyampaikan informasi,” tutup dia.

    Exit mobile version