Oleh: Elsa Mayori
Indonesia sedang memasuki zaman ketika hampir semua pihak ingin terlihat hijau. Korporasi berbicara tentang ESG, dekarbonisasi, ekonomi sirkular, reklamasi, konservasi, dan pembangunan berkelanjutan. Negara membangun regulasi keuangan hijau. Kampus berlomba membawa isu keberlanjutan ke ruang akademik. Persoalannya, label hijau tidak selalu identik dengan praktik yang hijau. Greenwashing terjadi ketika citra dan klaim keberlanjutan bergerak lebih cepat daripada perubahan nyata terhadap lingkungan. Karena itu, pertarungan ekologis hari ini bukan hanya perebutan sumber daya alam. Ia juga menjadi perebutan pengetahuan, legitimasi, dan kebenaran di ruang publik.
Kita harus berhati-hati membaca datanya. Ketidaktaatan lingkungan tidak otomatis membuktikan greenwashing. Greenwashing baru dapat dibuktikan ketika terdapat kesenjangan antara klaim keberlanjutan dan kondisi yang dapat diverifikasi. Namun, data kepatuhan menunjukkan mengapa klaim korporasi tidak boleh diterima begitu saja. Pada pemeriksaan 270 perusahaan di enam kawasan industri Jabodetabek pada 2025, KLH/BPLH menemukan 55,64 persen belum taat dalam pengelolaan lingkungan. Pada periode PROPER 2023–2024, 1.313 perusahaan mendapat peringkat merah dan 16 hitam. Artinya, persoalan kita bukan kekurangan slogan hijau. Persoalannya adalah siapa yang memverifikasi klaim hijau dan siapa yang mempunyai kekuatan untuk mengoreksinya.
Di sinilah konsep blok historis Antonio Gramsci yang digunakan dalam materi Green Ribbon menjadi relevan. Hegemoni tidak bertahan hanya melalui kekuasaan negara. Ia bekerja ketika kepentingan ekonomi, institusi, pengetahuan, budaya, dan opini publik saling menopang sampai sesuatu dianggap normal. Sebaliknya, kontra-hegemoni membutuhkan kekuatan sosial yang mampu menghadirkan pengetahuan, organisasi, dan kepemimpinan moral tandingan. PPT yang menjadi acuan menempatkan masyarakat sipil sebagai pressure group, interest group, pengawas, validator, negosiator, fasilitator, dan inovator dalam kebijakan publik. Maka Green Ribbon tidak boleh menjadi organisasi baru yang seremonial. Ia harus menjadi infrastruktur verifikasi kekuasaan ekologis.
Saya mengusulkan tiga simpul utamanya. Pertama, kampus sebagai pusat verifikasi ilmiah. Perguruan tinggi tidak cukup mengadakan seminar lingkungan atau menjadi konsultan perusahaan. Kampus harus memproduksi counter-knowledge: audit independen emisi dan pencemaran, kajian AMDAL, pemetaan konflik ekologis, analisis citra satelit, carbon accounting, serta pemeriksaan klaim ESG. Model kolaborasi semacam ini bukan utopia. Dalam PROPER 2024–2025, KLH/BPLH telah melibatkan 20 perguruan tinggi negeri dalam proses penilaian perusahaan. Tantangannya adalah memastikan independensi akademik. Kampus akan kehilangan fungsi kontra-hegemoninya jika penelitian tentang korporasi dibiayai korporasi tanpa transparansi konflik kepentingan.
Kedua, masyarakat adat tidak boleh ditempatkan sebagai dekorasi konsultasi publik. Mereka harus masuk sebagai pemilik pengetahuan ekologis dan subjek pengambilan keputusan. Hingga Mei 2026 pemerintah telah menetapkan 174 unit hutan adat seluas sekitar 368.877 hektare yang memberi manfaat kepada 92.955 kepala keluarga. Pemerintah sendiri menempatkan masyarakat hukum adat sebagai mitra utama dalam perlindungan hutan. Green Ribbon karena itu harus menggabungkan data ilmiah kampus dengan pengetahuan ekologis masyarakat adat. Pengetahuan mengenai mata air, musim, wilayah sakral, tanaman lokal, batas ruang hidup, dan perubahan bentang alam tidak boleh kalah hanya karena tidak lahir dari laboratorium.
Ketiga, birokrasi harus menjadi institusi penegak, bukan pemberi stempel administratif. Indonesia sebenarnya semakin memiliki instrumen untuk membedakan aktivitas berkelanjutan dan tidak berkelanjutan. OJK telah menerbitkan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia Versi 3 pada 2026, mencakup seluruh sektor terkait NDC dengan prinsip scientific and credible, inklusif, dan menggunakan kriteria teknis termasuk prinsip Do No Significant Harm. Karena itu, tantangan hari ini bukan hanya membuat aturan baru. Pemerintah harus menghubungkan PROPER, perizinan lingkungan, TKBI, pembiayaan, insentif fiskal, pengadaan pemerintah, dan sanksi. Korporasi tidak boleh mengiklankan diri sebagai pemimpin industri hijau sementara catatan kepatuhan lingkungannya bermasalah.
Namun, desain tripartit ini juga memiliki titik rawan. Kampus dapat terkooptasi dana riset. Birokrasi dapat terkena regulatory capture. Masyarakat adat dapat sekadar diminta hadir untuk melegitimasi keputusan yang sudah dibuat. Karena itu, Green Ribbon membutuhkan satu prinsip: tidak ada satu aktor yang memegang monopoli kebenaran dan kontrol. Data perusahaan harus diuji kampus, temuan kampus harus diverifikasi masyarakat terdampak, dan hasil keduanya harus mempunyai jalur institusional untuk memaksa birokrasi bertindak. Seluruh dokumen, pendanaan riset, konflik kepentingan, indikator lingkungan, dan tindak lanjut pemerintah harus dapat diakses publik.
Bagi kader HMI, gagasan ini memiliki dasar teologis. QS. Hud ayat 61 memerintahkan manusia memakmurkan bumi, bukan menghabiskannya. QS. Al-A’raf ayat 56 melarang membuat kerusakan setelah bumi diperbaiki. Sedangkan QS. Al-Ma’idah ayat 8 menuntut manusia menegakkan keadilan meskipun berhadapan dengan kepentingan yang tidak disukai. Keadilan ekologis karena itu bukan romantisme lingkungan. Ia merupakan bagian dari amanah kekhalifahan dan keberpihakan terhadap kemanusiaan.
Di sinilah posisi HMI harus tegas. HMI tidak perlu menjadi lembaga sertifikasi hijau baru. HMI harus menjadi intelektual organik dan penghubung kekuatan sosial: mengorganisasi riset kampus, memperkuat suara masyarakat adat, membuka akses ke birokrasi, membangun policy brief, mengawal regulasi, dan mengubah temuan ilmiah menjadi tekanan publik. Materi Green Ribbon benar ketika menegaskan bahwa perubahan membutuhkan kombinasi gagasan dan tindakan.
Melawan greenwashing tidak cukup dengan membongkar kebohongan iklan. Kita harus membangun struktur yang membuat kebohongan ekologis semakin sulit diproduksi. Green Ribbon harus menjadi blok historis baru yang mempertemukan ilmu kampus, pengalaman masyarakat adat, dan kewenangan birokrasi. Ketika ketiganya bekerja secara independen tetapi terhubung, agenda hijau tidak lagi menjadi milik korporasi. Ia kembali menjadi kepentingan publik dan amanah kemanusiaan.
Penulis adalah Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Bogor

