Site icon LEAD.co.id

Ketika Temuan BPK Tak Lagi Cukup Disebut Kelalaian

Ferdian Mufti Azis, KNPI Kota Bogor, Musda KNPI

Ferdian Mufti Azis

Oleh: Ferdian Mufti Azis, S.H.
(Mantan Aktivis HMI)

Dalam negara hukum yang demokratis, tidak ada penyimpangan keuangan negara yang boleh dipandang sebagai peristiwa biasa. Setiap rupiah uang rakyat yang hilang bukan sekadar angka dalam laporan audit, melainkan ukuran integritas tata kelola pemerintahan dan keberanian negara dalam menegakkan hukum.

Karena itu, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan bahan bakar minyak (BBM) pada armada pengangkut sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2024 patut dibaca secara lebih serius dan lebih mendalam.

BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran BBM Solar pada 105 kendaraan operasional sebesar Rp1,041 miliar. Selain itu, ditemukan pembelian BBM Bio Solar pada 47 kendaraan pengangkut sampah dengan dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, dengan nilai selisih lebih mencapai Rp914,3 juta. Total penyimpangan yang ditemukan mencapai sekitar Rp1,95 miliar.

Angka tersebut tentu tidak kecil.

Namun, persoalannya bukan semata mengenai besarnya nilai kerugian.

Yang lebih penting adalah bagaimana penyimpangan dengan nilai hampir Rp2 miliar dapat terjadi dalam sebuah organisasi pemerintah yang memiliki struktur pengawasan, sistem pengendalian internal, serta rantai pertanggungjawaban yang jelas.

Apabila terdapat kelebihan pembayaran BBM pada 105 kendaraan, mengapa tidak terdeteksi sejak awal?

Apabila terdapat 47 kendaraan dengan dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, mengapa proses verifikasi tidak mampu mengidentifikasi ketidaksesuaian tersebut?

Dan yang lebih mendasar, di mana fungsi pengawasan selama ini?

Pertanyaan-pertanyaan itu tidak dapat dijawab hanya dengan kalimat normatif bahwa telah dilakukan pengembalian kerugian negara.

Sebab pengembalian kerugian bukanlah akhir dari persoalan.

Dalam teori Internal Control yang dikembangkan Robert N. Anthony dan diperkuat melalui kerangka Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO), penyimpangan keuangan lazim terjadi karena lemahnya lingkungan pengendalian (control environment), tidak efektifnya aktivitas pengendalian (control activities), lemahnya sistem informasi, serta buruknya proses pengawasan (monitoring).

Artinya, apabila penyimpangan dengan nilai hampir Rp2 miliar dapat berlangsung tanpa terdeteksi, maka setidaknya terdapat dua kemungkinan.

Pertama, sistem pengawasan memang tidak berjalan secara efektif.

Kedua, sistem pengawasan berjalan, tetapi sengaja dibiarkan tidak efektif.

Pilihan pertama menunjukkan adanya kegagalan tata kelola.

Pilihan kedua jauh lebih serius karena membuka ruang bagi adanya unsur kesengajaan.

Dalam konteks inilah, teori tata kelola yang buruk tidak boleh dijadikan tameng untuk mengubur kemungkinan adanya tindak pidana.

Sebab sejarah korupsi di Indonesia justru menunjukkan bahwa penyimpangan keuangan negara jarang dilakukan secara vulgar.

Ia hadir melalui prosedur.

Ia bersembunyi di balik administrasi.

Dan sering kali menyamar sebagai kelalaian.

Dalam hukum pidana dikenal konsep mens rea, yaitu sikap batin atau niat jahat yang menjadi unsur penting dalam menentukan pertanggungjawaban pidana seseorang.

Mens rea tidak selalu dibuktikan melalui pengakuan.

Ia dapat dibaca dari pola perbuatan, dari tindakan yang dilakukan secara berulang, dari pembiaran, dari penggunaan dokumen yang tidak sesuai kenyataan, maupun dari adanya keuntungan yang dinikmati pihak tertentu.

Oleh karena itu, apabila ditemukan dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada puluhan kendaraan operasional, maka pertanyaannya tidak lagi sesederhana berapa kerugian negaranya.

Pertanyaannya adalah:

Mengapa hal itu bisa terjadi?

Siapa yang melakukan verifikasi?

Siapa yang mengetahui?

Siapa yang membiarkan?

Dan siapa yang memperoleh keuntungan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena hukum pidana tidak hanya menilai akibat yang ditimbulkan, tetapi juga menilai kesadaran dan kehendak di balik suatu perbuatan.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 memang menegaskan bahwa unsur kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi harus berupa kerugian negara yang nyata (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian negara. Namun, putusan tersebut tidak pernah menghapus unsur penyalahgunaan kewenangan maupun unsur kesengajaan sebagai dasar pertanggungjawaban pidana. Dengan demikian, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya tindak pidana korupsi apabila ditemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan atau mens rea.

Bahkan, Mahkamah Agung dalam berbagai putusan perkara korupsi berulang kali menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara hanya merupakan faktor yang dapat dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan, bukan alasan yang menghapus pertanggungjawaban pidana.

Karena itu, Aparat Penegak Hukum (APH) tidak boleh berhenti pada fakta bahwa sebagian kerugian negara telah dikembalikan.

APH tidak boleh sekadar menjadi pembaca LHP BPK.

APH harus menjadi pencari kebenaran.

APH harus lebih jeli menelusuri apakah terdapat pola penyimpangan yang sistematis, apakah terdapat rekayasa dokumen, apakah ada pembiaran yang disengaja, dan apakah terdapat pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari penyimpangan tersebut.

Sebab apabila penyimpangan dengan nilai hampir Rp2 miliar yang melibatkan lebih dari 150 kendaraan operasional hanya berhenti pada pengembalian uang, maka publik akan mempertanyakan makna sesungguhnya dari penegakan hukum.

Hukum tidak boleh berubah menjadi mekanisme pengembalian uang.

Karena jika setiap penyimpangan cukup diselesaikan dengan mengembalikan kerugian negara, maka pesan yang diterima birokrasi sangat berbahaya: menyimpang terlebih dahulu, kembalikan kemudian apabila ketahuan.

Logika seperti itu bukan hanya keliru secara hukum.

Ia juga merusak etika penyelenggaraan pemerintahan.

Pada akhirnya, yang sedang diuji bukan hanya DLH Kota Bogor.

Yang sedang diuji adalah keberanian negara.

Keberanian untuk menjaga uang rakyat.

Keberanian untuk membedakan antara kelalaian dan kejahatan.

Dan keberanian untuk mengatakan bahwa apabila penyimpangan terjadi secara berulang, melibatkan banyak pihak, serta disertai dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka tidak ada alasan bagi siapa pun untuk terus berlindung di balik istilah “kesalahan administratif”.

Sebab uang rakyat bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Ia adalah amanah. Dan pengkhianatan terhadap amanah, sekecil apa pun, tidak boleh dibiarkan menjadi kebiasaan.

Exit mobile version