KNPI Jasinga Dorong Raperda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Segera Disahkan ​

oleh -8 views

BOGOR (Lead.co.id) – Ketua Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Jasinga, Dery Hanapi mendorong Pemerintah Kabupaten Bogor segera menuntaskan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

Hal itu disampaikan usai menghadiri sidang paripurna rancangan perda perlindungan dan pemberdayaan hukum adat, pada Senin (2/11/2026) di Gedung DPRD kabupaten Bogor. Pemuda yang biasa disapa Ama Dery itu juga meminta Bupati Bogor Rudy Susmanto menindaklanjuti regulasi tersebut dan segera dibuatkan Perbub nya setelah Perda Adat disahkan.

Lebih lanjut, Ama Dery mengatakan, Keberadaan perda tersebut menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan masyarakat adat di Kabupaten Bogor memperoleh pengakuan dan perlindungan dari pemerintah daerah.

Baca :  Gelar Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Bogor Bahas Dua Raperda Strategis

Ama Dery menyebut sejumlah wilayah yang memiliki komunitas dan tradisi adat, di antaranya Leuwiliang, Sukajaya, Nanggung, dan Jasinga serta masih banyak be-berapa daerah lain yang ada di Kabupaten Bogor.

Karena wilayah-wilayah tersebut dinilai perlu mendapat perhatian melalui proses identifikasi dan pendataan yang jelas agar keberadaan masyarakat hukum adat tidak hanya diakui secara sosial, tetapi juga memiliki dasar hukum, ujarnya.

“Ketika perda ini sudah disahkan, pemerintah daerah harus segera melakukan identifikasi terhadap masyarakat adat. Masyarakat
yang memenuhi ketentuan perlu mendapatkan pengakuan melalui Perbub nya setelah Perda Adat disahkan”, ucap Ama Dery.

Baca :  Gelar Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Bogor Bahas Dua Raperda Strategis

Menurutnya, Kepastian hukum tersebut penting agar masyarakat adat memiliki ruang untuk mempertahankan, menjalankan, dan mewariskan tradisi leluhur kepada generasi berikutnya.
Sejumlah tradisi seperti Sedekah Bumi dan Seren Taun merupakan bagian dari identitas budaya yang perlu dijaga keberlangsungannya, ungkapnya.

Ama Dery menegaskan, perlindungan masyarakat adat tidak cukup hanya melalui pengakuan terhadap tradisi dan kebudayaan. Pemerintah juga perlu
memastikan adanya proses pendataan, pengakuan kelembagaan, serta perlindungan hak-hak masyarakat adat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tegas Ketua DPK KNPI Kecamatan Jasinga. O

Karena itu, Ama Dery berharap Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama DPRD tidak berhenti pada pembentukan regulasi, tetapi memastikan implementasinya berjalan hingga tingkat masyarakat.
Bagi Ama Dery pengesahan perda tersebut harus menjadi awal dari kebijakan yang nyata. Tanpa tindak
lanjut berupa identifikasi dan pengakuan hukum, perlindungan masyarakat adat berisiko hanya menjadi komitmen di atas kertas, pungkasnya.

Baca :  Gelar Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Bogor Bahas Dua Raperda Strategis

Reporter : (Nina Karningsih)

Editor : Red