BOGOR (Lead.co.id) – Pemerintah Kabupaten Bogor (Pemkab) terus meningkatkan Standar Pelayanan bagi para penyandang disabilitas mental atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor, Dian Mulyadiansyah menyebutkan, hingga tahun 2022 tercatat sebanyak 2.767 orang penyandang disabilitas mental yang telah berhasil dilakukan pendekatan dan pendataan.
Menurut Dian, mereka awalnya kesulitan untuk mendapat akses di kependudukan. Sementara, untuk mendapat akses bantuan perlindungan sosial dasarnya harus punya administrasi kependudukan.
“Makanya kita dorong ke keluarga untuk dimasukan dalam kartu keluarga (KK), sehingga mereka memiliki nomor induk kependudukan,” tambah Dian.
Setelah itu, pihaknya baru bisa merujuk ke rehabilitas sosial baik melalui pengobatan ataupun rujukan ke Rumah Sakit Marzoeki Mahdi (RS MM) Bogor untuk menerima pelayanan medis.
Selain itu, pada tahun 2021 pihaknya telah mendorong mereka untuk mendapatkan bantuan sosial (Bansos) berupa modal usaha bagi 136 penyandang disabilitas mental untuk usaha seperti jualan sembako, ternak ikan hingga domba.
Menurut Kepala UPT Balai Kesejahteraan Sosial Kabupaten Bogor, Fitri Sriwahyuni, penyandang disabilitas mental harus ditangani secara intensif dan berkelanjutan, agar mampu menjalankan fungsi sosialnya secara wajar.
Pihaknya mengaku sering menemui eks ODGJ yang kadang tidak diterima oleh keluarga. Karena itu, di shelter milik Balai Kesejahteraan Sosial tugasnya selain assessment, juga psikososial.
“Jadi, setiap pagi kita ada kegiatan rutin kaya senam, kalau lansia kan belum bisa senam ya, paling kita ajak belajar jalan biar mereka bisa mandiri,” ungkap Fitri.
Dirinya juga menyampaikan bahwa, upaya lain yang dilakukan UPT tersebut adalah Pemberdayaan ODGJ. Tujuannya agar dapat hidup mandiri, produktif, dan percaya diri di tengah masyarakat.
“Alhamdulillah sih sembuh mereka, rata-rata kan eks ODGJ ya. Akhirnya ada yang dua tahun di sini ada yang ketemu keluarganya,” kata Fitri.
Dirinya berharap, masyarakat mendukung upaya Pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan jiwa. Stigmatisasi dan diskriminasi harus dihapuskan agar tidak berdampak pada masalah sosial, ekonomi, dan keamanan di masyarakat.
“Kita harus merangkul, harus menerima, harus mendukung, jadi jangan sesudah dia sakit atau dia diobati, dia dibiarkan begitu saja karena mereka butuh dukungan keluarga,” ujarnya.





