Oleh: Dr Apendi Arsyad
Saya setuju dan sependapat kita melakukan kegiatan diskusi untuk menyamakan pemahaman yang tepat tentang kondisi eksisting Koperasi Indonesia, bagaimana nasibmu kini?
Syukur kita bisa menemukan langkah dan tindakan solusi utk proses transformasi Badan Usaha Koperasi memasuki masyarakat industri 4.0, era digital yg mengundang “destrupsi” yang perlu diantisipasi oleh gerakan Koperasi di Tanah Air, yang bernama Indonesia.
Begitulah judul atau topik yang pantas kita bahas bersama di Dekopinda Kabupaten Bogor, sebagaimana judul dari tulisan saya ini. Mudah-mudahan cukup menarik perhatian dan menginspirasi untuk mencari solusi terhadap kompleksitas permasalahan Koperasi yang kini dihadapi.
Kita cari akar permasalahannya baik dari sudut pandang faktor internal dan eksternal, public policy etc. Juga faktor internal, dimana rendah kualitas sumberdaya manusia (SDM) Koperasi akibat kurangnya pelaksanaan pendidikan dengan kegiatan diklatluhtar Koperasi di masyakat. Pasal 60-64 UU Nomor 25 thn 1992 tentang Pembinaan Koperasi belum dilaksanakan serius oleh Pemerintah RI.
Faktanya memang banyak Koperasi Indonesia yang “bermasalah”, taksirannya lk 70 persen versi dialog Metro TV siaran malam, dgn topik “Koperasi Simpan Pinjam (KSP) sbg Shadow Banking”, Selasa malam 11 Okt 2022.
Ada 8 unit Koperasi/KSP yang kini kasus naik di Pengadilan, berperkara hukum. Bahkan tragisnya ada oknum Koperasi yang menyuap oknum Hakim Mahkamah Agung (MA) RI utk meminta failit KSP yang berkasus tersebut naik banding, agar mereka terhindar dari pemembayaran kewajiban kepada para “nasabah”, yang berkedok anggota Koperasi. Mereka yang berjubah Badan Usaha Koperasi tsb, akhirnya mereka baik si penyuap dan yang disuap ditangkap KPK.
Pemberitaannya di media massa dan medsos sangat “hot”, trending topik yang memojokan dan mencoreng wajah Perkoperasian Indonesia. Saya setuju dan sependapat, kita proaktif “mengcounter” dan meluruskan opini publik agar informasi “berimbang”, ceck and balance.
Harapannya publik, khusus masyarakat milenial tidak sampai alergi dengan sebutan Koperasi di Indonesia tercinta, yang doeloe juga ikut mewarnai berdirinya NKRI oleh para pendiri bangsa atas dasar semangat juang merdeka yang diilhami prinsip atau kaidah berjuang bersama dengan spirit dan ideologi Koperasi.
Kita sangat paham dengan perjuang Bapak Koperasi Indonesia bung Dr H Muhammad Hatta dkk bagaimana mereka berpikir keras di dalam persidangan BPUPKI dan PPKI, merumuskan, meletakkan konsep dasar bernegara, dan akhirnya menetapkan bahwa susunan (sistem) perekonomian Indonesia adalah usaha bersama dan Koperasi lah bentuk lembaga dan organisasinya itu. Hal itu tercantum dalam UUD 1945 pasal 33 Bab Kesejahteraan Sosial.
Perintah ideologi Pancasila dan landasan konstisional bernegara UUD 1945 sudah jelas dan tegas bahwa tujuan membangun sistem perekonomiannya adalah kemakmuran bersama, bukan kemakmuran orang perseorangan, seperti faktanya yang kita lihat dan tonton saat ini. Dimana peran swasta perorangan (private coorporate) yang namanya konglomerat dan oligarky berhasil menjadi hegemoni dan “soko guru” perekonomian nasional kita.
Dampaknya kita rasakan saat ini, dimana telah terjadi ketimpangan (gap) sosial-ekonomi yang kian menganganga, dan ditandai indikator ekonomi Indeks Gini Ratio 0.4, statusnya “lampu merah”, berbahaya bagi keberlanjutan NKRI, yaitu berpotensi menimbulkan disintegrasi bangsa. Nauzubillahi minzalik.
Ketimpangan sosial terjadi kian parah ini sebagai akibat munculnya banyak “public policy” yang salah dan keliru, ada problem struktural memang, sehingga muncullah private-coorporate sektor yg kuat dan mencengkram.
Para pemilik modal sangat besar (oligarky) menguasai dan mengeksploitasi besar-besar sumberdaya alam Indonesia (SDAI) spt tambang, hutan, lahan dan tanah (agraria), air, perairan dll. Hal ini terjadi karena diberi ruang yang sangat besar, karpet merah oleh regim penguasa (the ruling party) zaman Now, diperparah lagi, akibat berperilaku gemar berKKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), sehingga Indonesia yang kaya SDA menjadi lahan subur berkembang majunya para ologarky, yang perannya kemana-mana saat ini, ke banyak sektor ipoleksusbudhankam. Bahkan para Oligarky, kini sudah mulai masuk “mengatur” dan ikut serta dalam proses pengambilan keputusan “public policy” (spt produk perundang-undangan), suksesi kepemimpinan nasional dan juga mewarnai keragaan dan kinerja perpolitikan Indonesia.
Kita sangat paham bahwa SDAI yang ada dan terkandung dalam bumi Indonesia adalah sumber kemakmuran Rakyat sebesar-besarnya. Sektor ekonomi yang penting yg menguasai kehidupan orang banyak dikuasai dan dikelola Negara utk kesejakteraan rakyat (social wellbeing).
Demikian itulah isi pesan moral, etik, ideologis dan amanat dari para pendiri bangsa (the founding fathers) yang genius dan berpikir mulia untuk anak cucunya generasi penerus bangsa.
Jika kita melihat kondisi eksisting saat ini, barang tentu kita sangat prihatin melihat kontribusi sektor perkoperasian dalam gross domestic product (GDP) masih sangatlah kecil, berkisar angka 5-6 % dari total GDP Indonesia. Dengan angka ini sangat sulit kita membayangkan kapan terwujudnya sila kelima Pancasila “Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia” di bumi Nusantara.?.
Menurut saya wajar kiranya Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin)/Dekopinda sebagai Lembaga Gerakan Koperasi Indonesia sebagaimana perintah UU Nomor 25 thn 1992 tentang Perkoperasian, bersuara nyaring dan lancang mengkritisi kondisi eksisting perekonomian Indonesia, yang cenderung menuju kondisi nyerempet “berbahaya”, menjurus disintegrasi bangsa.
Maaf saat ini, saya masih berada di Kendari hingga Kamis malam tgl 13 Oktober 2022. Jika ingin mengundang saya untuk bertukar pikiran dalam kelompok (focus group disccusion) membahas berbagai persoalan dan permasalahan eksistensi Koperasi Indonesia di Indonesia, bagaimana nasibnya kini ?, terutama di Kabupaten Bogor. Saya siap saja, sepulang dari Kendari, Sulawesi Tenggara.
Mari kita segarkan kembali (rebraind-storming) mengenai pusaran ide-ide cerdas nan mulia perkoperasian untuk mewujudkan Koperasi Indonesia yang sesungguhnya (Genuin Coorporative), bukan Koperasi Semu (Pseudo Cooperative) yang kini marak di lingkungan masyarakat kita, yang mendatangkan banyak masalah seperti 8 KSP yang tengah berkara hukum saat ini.
Semoga upaya-upaya kita berpikir untuk memahami masalah perkoperasian, hendaknya dapat pula kita mencari solusi, sehingga kehidupan berkoperasi di Tanah Air kita Indonesia sesuai amanah UUD 1945 pasal 33 yakni sistem perekonomian usaha bersama (Koperasi) untuk mewujudkan kemakmuran bersama Rakyat sebesar-besarnya.
Demikian, semoga narasi ini ada manfaatnya untuk menggugah kesadaran hidup bermasyakat, berbangsa dan bernegara yang sesuai cita-cita sistem nilai dan norma Pancasila dan UUD 1945 pasal 33 yakni demokrasi ekonomi Pancasila, bukan sistem ekonomi kapitalistik-eksploitatif, hegemoni konglomerat dan oligarky, yang membuat semakin menjauh dari tujuan hidup bernegara sebagaimana tercantum dalam alinea ke 4 UUD 1945.
Kendari City, Plazaiin Kendari Htl, room 526, 12 Oktober 2022
Penulis adalah Ketua Majelis Pakar Dekopinda Kabupaten Bogor, 3 kali mendapat Penghargaan Tokoh Koperasi Kabupaten Bogor dan Jawa Barat; Pendiri-Dosen Senior Universitas Djuanda Bogor, Konsultan K/L, Pegiat dan Pengamat Sosial

