Lead.co.id – Informasi tentang pengangkatan Ahok sebagai petinggi di salah satu BUMN mendapat reaksi dari berbagai pihak, salah satunya berasal dari PP KORPMA GPII.
Saat dikonfirmasi, Muhamad Husni Hasan selaku Ketua Umum Kopma GPII menyayangkan Pemerintah Khususnya Mentri BUMN akan menjadikan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi Bos BUMN.
“Pengangkatan Ahok tentu berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, bila tetap diangkat sebagai bos BUMN. Pasalnya, saat ini Ahok masih berstatus sebagai anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Ahok perlu keluar dari PDI-P terlebih dahulu sebelum diangkat sebagai petinggi BUMN,” ungkapnya.
Dia melanjutkabahwa Pemerintah jangan sampai melakukan langkah mundur, jika tetap menjadikan Ahok sebagai petinggi BUMN. Sekalipun Ahok sudah keluar dari partai politik, saya secara Pribadi tidak sepakat Ahok diangkat menjadi petinggi BUMN. Terlbih Rekam Jejak Ahok adalah Mantan Narapidana kasus Penodaan Agama.
Sebagai seorang petinggi BUMN tentunya harus melalui berbagai tahapan dan memenuhi syarat pada saat pengangkatan direksi dan komisaris. Kita dapat Cek dalam Pasal 16, Pasal 28, dan Pasal 45 tentang syarat pengangkatan.
Pengangkatan harus mempertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BUMN. Pengangkatan juga harus dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan. Pemerintah tidak boleh menetapkan Ahok sebagai Petinggi BUMN tanpa melalui proses yang prosedural demi menciptakan *_Good Goverment_*
“Ahok itu seorang narapidana, ini akan menjadi antitesis penegakan hukum yang berkeadilan berasaskan aquality before the law. Karyawan saja untuk mencari kerja kesuatu perusahaan harus membuat Surat Keterangan Catatan Kebaikan (SKCK) agar dapat diterima. Lah ini calon pejabat Negara yang sudah jelas-jelas seorang narapidana akan diangkat menjadi petinggi BUMN secara instan,” tegasnya.
“Saya selaku ketua Umum Kopma GPII akan terus menyerukan agar Pemerintah membatalkan niatnya mengangkat Ahok sebagai Petunggi BUMN,” tutupnya. (*)

