LEAD.co.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan HS, seorang Direktur PT. MIT yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020. HS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016.
Ia ditetapkan bersama dua tersangka lain yang kini tengah menjalani proses persidangan, yakni NHD (Sekretaris Mahkamah Agung 2011-2016) dan RHE (swasta, menantu NHD).
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, tersangka HS akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 29 Oktober 2020 sampai dengan 17 November 2020 di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
“Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK maka Tersangka terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1,” sebut Lili melalui konferensi pers, Kamis (29/10/2020)
Ia juga menegaskan bahwa, penanganan perkara ini merupakan salah satu contoh pengembangan perkara yang berasal dari OTT dengan nilai awal yang kecil, yaitu: OTT yang dilakukan pada 20 April 2016 dengan nilai barang bukti Rp 50 juta yang diserahkan Doddy Ariyanto Supeno pada Edy Nasution di Hotel Acacia, Jakarta.
“Dari perkara inilah kemudian terbongkar skandal suap yang melibatkan pejabat pengadilan dan pihak swasta dari korporasi besar,” tambah Lili.
Tersangka HS diduga memberikan hadiah atau janji berupa uang sejumlah Rp 45.726.955.000 kepada Nurhadi melalui Rezky Herbiono terkait dengan pengurusan perkara. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsidair Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Humas KPK

