BOGOR (Lead.co.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor mengingatkan kepada Partai Politik peserta Pemilu 2024 untuk melengkapi dan segera mendaftarkan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yaitu dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.
Diinformasikan oleh Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin hingga hari ke 10 pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD, baru Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mendaftarkan pada tanggal 5 Mei 2023.
“Yang belum konfirmasi itu, kemungkinan belum ada arahan dari DPP Partai tersebut. Karena pengajuan, baik itu Pusat dan Daerah harus berdasarkan keputusan DPP Partai, yang nanti berbentuk dalam surat Keputusan,” kata Samsudin dalam keterangannya, pada Rabu (10/5/2023).
Untuk jadwal pendaftaran, KPU menjadwalkan tanggal 1 Mei sampai dengan 14 Mei, dari Jam 08.00 – 16.00 WIB, dan untuk tanggal 14 Mei dari Jam 08.00 hingga jam 23.59 WIB.
“Jika ada partai yang daftar di tanggal dalam kurun waktu tersebut, maka kami berikan berita acara lengkap, kalau ada yang belum lengkap hingga tanggal 13 Mei belum lengkap, maka bisa diperbaiki hingga tanggal 14 Mei 2023 jam 23.59 WIB,” jelasnya.
“Jika Ada Partai yang datang setelah tanggal 14 Mei pukul 23.59 WIB, maka kami tolak,” ujarnya.
Sebagai informasi, berdasarkan informasi dari KPU Kota Bogor, pada hari kamis, yang akan mendaftarkan adalah PDIP, Hanura, NasDem dan Demokrat, Untuk hari jumat, Partai Gelora, PAN, PKB dan PPP dan untuk sabtu, Partai Umat, Partai Gerindra, perindo dan PBB.
“Yang belum konfirmasi itu, Partai Buruh, Partai Golkar, PSI, PKN dan Partai Garuda,” tandasnya.





