KPU Kota Bogor Perpanjang Pendaftaran PPS hingga 30 Desember

oleh -344 views

BOGOR (Lead.co.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendaftar menjadi Penyelenggara Pemilu tahun 2024, yaitu sebagai PPS. Perpanjangan ini dilaksanakan secara nasional seiring penerbitan SK KPU RI Nomor 534 tahun 2022.

Hal itu disampaikan saat KPU Kota Bogor melakukan sosialisasi kepada pemilih perempuan yang tergabung dalam Perkumpulan Organisasi Wanita (POW), di kawasan Baranangsiang, Kota Bogor, pada Sabtu (24/12/2022).

“Pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) diperpanjang hingga 30 Desember 2022,” kata ketua KPU Kota Bogor, Samsudin dalam pernyataannya.

Baca :  Pilkada 2024 di Kota Bogor Resmi Diluncurkan

Pendaftaran PPS itu dilaksanakan secara online melalui aplikasi SIAKBA. Menurut Samsudin, dengan sistem online itu, KPU memberi kesempatan terbuka bagi masyarakat yang memenuhi syarat.

Sementara itu, anggota KPU Kota Bogor divisi SDM dan Parmas, Dian A Yamin menjelaskan, saat ini proses pendaftaran masih terus berlangsung.

“Hingga Sabtu sore pendaftar sudah menembus angka lebih dari 650 pendaftar dari 68 kelurahan se-Kota Bogor,” ungkap Dian.

Dirinya optimis pendaftar akan terus bertambah mengingat waktu pendaftaran diperpanjang. “Saya yakin pendaftar masih akan terus meningkat jumlahnya.” Kata Dian.

Baca :  Diperiksa KPK, Hasto Dicecar 24 Pertanyaan

Setelah proses pendaftaran ditutup, selanjutnya setelah pendaftar lolos seleksi administrasi, mereka akan mengikuti serangkaian tes mulai dari tes tertulis dengan berbasis komputer atau CAT (computer assisted test) tanggal 6 sampai 11 Januari 2023, serta tes wawancara 15 sampai 17 Januari 2023 untuk selanjutnya dipilih tiga anggota PPS di tiap kelurahan.

Secara keseluruhan, KPU kota Bogor akan menetapkan 204 orang untuk bertugas menjadi PPS di 68 kelurahan. Dengan proses seleksi yang terbuka dan profesional, Samsudin berharap akan mendapatkan anggota PPS yang terbaik.