BOGOR (Lead.co.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 usai menyelesaikan rapat pleno penetapan DPSHP Akhir di tingkat PPS dan PPK se-Kota Bogor.
Komisioner KPU Kota Bogor, Ferry Buchori mengaku terus berkoordinasi dengan aparatur kewilayahan kelurahan dan kecamatan termasuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar melakukan sinkronisasi data pemilih terutama untuk data pemilih yang telah meninggal dunia.
Secara teknis, kata Ferry, KPU tidak bisa menghapus data tersebut selama belum ada surat resmi dari Pemerintah Daerah setempat untuk mencatatkan sebagai data kematian. Karena itu, pihak PPS dan PPK terus menunggu adanya akta kematian orang yang meninggal.
“Sehingga di tingkatan PPK hingga PPS menunggu data tersebut dengan adanya laporan dari keluarga tentang anggota keluarganya yang meninggal dunia sehingga bisa mendapatkan proses akta kematian,” ujar Ferry, pada Kamis (8/6/2023)
Ferry juga menyampaikan bahwa, KPU telah menyiapkan Rapat Pleno Terbuka untuk penetapan DPT pada 20 Juni 2023. Sehingga, nantinya akan ada kepastian jumlah masyarakat yang akan menyalurkan hak suara dalam Pemilu 2024.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bogor, Yustinus mengungkapkan, masih ada potensi kerawanan saat Pemilu 2024 dengan adanya data orang meninggal dunia namun masih tercantum dalam data pemilih.
Menurut dia, di Kecamatan Bogor Barat menjadi wilayah yang paling menonjol karena masih ada sedikitnya 720 orang yang sudah meninggal dunia tapi masih terdata dalam data kepemilihan. Pihaknya meminta KPU segera berkoordinasi untuk menghapus data tersebut.
“KPU harus cepat melakukan koordinasi untuk menghapus data tersebut sebelum nanti menjadi daftar pemilih tetap DPT Pemilu 2024,” pinta Ketua Bawaslu Kota Bogor itu.





