JAKARTA (LEAD.co.id) – Keinginan Badan Narkotika Nasional untuk menempatkan kratom (Mitragyna speciosa) ke dalam Narkotika Golongan I menunjukkan bahwa BNN enggan mendengarkan aspirasi Kalimantan Barat dan tidak up to date dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Yayasan Sativa Nusantara (YSN) menyampaikan kekhawatiran bahwa Pemerintah tengah melakukan kesalahan dalam penggolongan narkotika seperti yang dilakukan pada tanaman ganja.
Sejak BNN mengusulkan kratom masuk ke dalam Narkotika Golongan I, masyarakat dan otoritas Kalimantan Barat sudah bereaksi. Gubernur Kalimantan Barat sudah menyatakan bahwa lebih dari 112.000 lebih masyarakat yang ekonominya bergantung pada kratom.
Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat juga sudah mulai memetakan potensi medis yang dimiliki kratom. Kratom asal Kalimantan Barat ini juga sudah memiliki nilai ekspor sebagaimana terbukti adanya hubungan dagang dengan Belanda belakangan ini.
Selain itu, tanaman kratom telah lama menjadi bagian dari ekosistem hutan Kalimantan Barat. Pelarangan total menimbulkan potensi bencana ekologi sebagai dampak operasi pemberantasan.
Upaya penggolongan Kratom ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Komite Nasional Perubahan Penggolongan Narkotika dan Psikotropika yang berada di dalam koordinasi Kementerian Kesehatan – kementerian yang diberikan mandat oleh regulasi untuk urusan penggolongan narkotika.
YSN menilai bahwa, langkah Kemenkes ini bertolak belakang dengan hal yang dilakukan Thailand pada Agustus 2021 ini. Ketika itu, Thailand memutuskan mendekriminalisasi kepemilikan dan penjualan kratom.
“Thailand bahkan memutuskan untuk menghentikan kasus-kasus hukum terkait kratom yang tengah berjalan. Mereka yang sudah dipenjara diberikan ampunan untuk kembali beraktivitas di masyarakat,” kata Yohan Misero, Direktur Hukum dan Kebijakan YSN melalui keterangan pers, pada Jumat (1/10/2021).
Perbedaan pendekatan ini menimbulkan pertanyaan besar. Mengingat kratom adalah tanaman yang secara spesifik tumbuh di Asia Tenggara, kebijakan Thailand tadi membuat mereka dapat menjadi pemeran penting dalam suplai kratom untuk dunia. Kebijakan nasional kita saat ini justru seakan ingin melancarkan agenda Thailand itu, bukannya memberikan dukungan pada masyarakat Indonesia untuk berada dalam posisi yang setara atau justru unggul daripada Thailand.
Perlu pula dicatat bahwa Kalimantan Barat bukan satu-satunya daerah yang memproduksi kratom di negeri ini. Oleh karena itu, sesungguhnya advokasi otoritas Kalimantan Barat soal kratom ini mewakili pula aspirasi berbagai daerah lain terkait kratom di Indonesia.
Keberanian otoritas Kalimantan Barat untuk bicara terbuka tentang kratom amat patut dihargai karena tingginya stigma publik terhadap tanaman-tanaman yang dinilai memiliki efek psikoaktif. Riset-riset terakhir malah menunjukkan manfaat kratom untuk mengatasi gangguan kecemasan, batuk, depresi, diabetes, diare, darah tinggi, rasa sakit, bahkan ketergantungan pada opioid.
Oleh UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime), kratom memang ditempatkan sebagai zat psikoaktif baru (ZPB) – semata karena tidak terdaftar pada Konvensi Tunggal Narkotika 1961. Namun UNODC juga tidak pernah merekomendasikan pada negara pihak konvensi untuk meletakkan setiap ZPB dalam sistem Early Warning Advisory langsung ke dalam golongan dengan regulasi terketat – yang dalam sistem Indonesia adalah Golongan I Narkotika. Lagi-lagi, hal ini berkebalikan dengan sikap Indonesia yang cenderung lamban merespon ketika berhadapan dengan ganja dan resin ganja yang diizinkan UN CND (United Nations Commission on Narcotic Drugs) untuk dapat dimanfaatkan secara medis oleh negara pihak konvensi.
Memasukkan kratom sebagai narkotika Golongan I sebagaimana diatur oleh UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, akan membuat masyarakat tidak dapat memanfaatkan kratom sebagai obat tradisional dan tidak lagi dapat terlibat dalam perdagangan kratom.
Dalam hemat YSN, pun negara ingin terlibat dalam pengawasan tanaman ini, instrumen yang hadir tidak melulu harus BNN atau Polri. Negara dapat mengedepankan dinas-dinas daerah dalam bidang pertanian, kehutanan, dan perdagangan untuk menimbulkan kesepahaman mengenai industri yang menguntungkan tapi juga berkelanjutan.
Negara juga dapat mengandalkan dinas di bidang kesehatan untuk berbicara dengan masyarakat tentang efek samping penggunaan rekreasional berlebihan. Posisi kratom di Golongan I hanya akan membuat penegakan hukum ada di garda terdepan sekali lagi: sebuah kesalahan yang sudah puluhan tahun terjadi pada ganja, sebuah kesalahan yang tidak perlu kita ulang lagi.
Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi

