BOGOR (Lead.co.id) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kota Bogor mendesak KPK dan Kejaksaan Agung untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Bogor.
Selain adanya kerugian negara, sistem PPDB yang digadang-gadang sebagai akses yang mampu menjawab perkembangan zaman, justru masih menjadi ruang transaksional yang mencoreng dunia pendidikan.
Karena itu, pihaknya telah melayangkan surat terbuka berupa permohonan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yakni KPK dan Kejaksaan Agung agar turun tangan untuk menangkap para pelaku kejahatan PPDB.
“Ada beberapa modus operandi yang dilancarkan oleh pelaku diantaranya dugaan suap, manipulasi data semisal KTP, KK, sampai kepada intervensi kekuasaan dari stakeholder guna menitip sanak saudaranya,” ungkap Ketua LBH Ansor Kota Bogor, Rudi Mulyana dalam keterangannya, pada Sabtu (15/7/2023).
Dia menilai bahwa, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor merupakan penyelenggara PPDB, maka mulai dari Walikota, kepala Dinas Pendidikan, kepala Disdukcapil harus bertanggungjawab penuh atas persoalan ini.
“Terdapat dugaan permufakatan jahat yang terstruktur yang perlu disikapi serius oleh negara melalui APH,” tambah Rudi.

