Site icon LEAD.co.id

LBH Konsumen Resmi Daftarkan Perkara Kampoeng Kurma ke Pengadilan Niaga

LBH Konsumen Jakarta, Permohonan PKPU, Kavling Kampoeng Kurma

Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta saat mendaftarkan PKPU Kavling ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

LEAD.co.id | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konsumen Jakarta resmi mendaftarkan Permohonan PKPU terhadap Kavling Kampoeng Kurma ke Pengadilan Niaga Jakarta. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta, Zentoni, S.H, M.H, melalui siaran pers yang diterima LEAD.co.id, Rabu (22/1/2020).

Permohonan ini diajukan oleh Konsumen atas nama Sdr. Topan Manusama dan Sdri. Dwi Ramdhini, karena gagalnya serah terima Kavling Kampoeng Kurma yang dijanjikan dalam Pengikatan Jual Beli Nomor: 571 dan 572 yang dibuat dihadapan Niken Larasati, S.H., Notaris di Kabupaten Bogor.

LBH Konsumen Jakarta mendaftarkan PKPU Kavling yang dikelola PT. Kampoeng Kurma Jonggol ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Register Perkara bernomor 18/Pdt.Sus-PKPU/2020 /PN.Niaga.Jkt.Pst; pada hari Rabu, tanggal 22 Januari 2020 pukul 10.00 WIB.

Menurut Zentoni, permohonan PKPU ini bermaksud memberi kesempatan pada PT Kampoeng Kurma Jonggol untuk mengajukan Rencana Perdamaian yang akan ditawarkan dalam rangka melindungi kepentingan Konsumen secara keseluruhan.

“Yaitu kepastian serta kesanggupan dari PT. Kampoeng Kurma Jonggol untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya berupa serah terima Kavling Kampoeng Kurma kepada para konsumen,” tambah Zentoni.

Dalam Permohonan PKPU terhadap Kavling Kampoeng Kurma ini, LBH Konsumen Jakarta akan menunjuk 4 (empat) orang Calon Pegurus yaitu 1) Sdr. Fransiscus Xaverius Wendhy Ricardo Pandiangan, S.H., 2) Sdr. Yan Mamuk Djais, S.H., 3) Sdr. Delight Chyril, S.H., dan 4) Sdr. Eclund Valery, S.H., M.H.Li, M.M., yang kesemuanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. (Red)

Exit mobile version