BOGOR (Lead.co.id) – Direktur Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Permahi Tanggerang Raya menyatakan terlalu miris jika aparatur negara menjadi kuasa hukum aparatur Karena tidak sesuai dengan undang-undang.
Hal ini perlu di garis bawahi bahwa ini merupakan cacat formil karena tidak sesuai dengan aturan yang sudah ada serta menjadi contoh yang tidak baik sebagai aparatur negara lainnnya Karena aparatur negara merupakan contoh terhadap Masyarakat umum.
Mengingat pernyataan Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI, Laksamana Muda Kresno Buntoro, soal kasus Mayor Dedi Hasibuan Kresno sebelumnya mengatakan Mayor Dedi adalah penasihat hukum tersangka ARF berdasarkan SEMA No. 02 tahun 1971.
Perlu diketahui bahwa menjadi jasa atau kuasa hukum itu adalah sudah melakukan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) hal ini menjadi syarat yang mutlak dan wajib untuk di pahami dan dilaksanakan.
Jika mengacu terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer Pasal 105 TNI dalam haknya untuk mendapatkan perlindungan hukum, ia juga dapat didampingi oleh penasihat hukum.
Yang menjadi penguat dari kasus TNI jadi itu kuasa hukum TNI adalah surat edaran mahkamah agung (SEMA) namun hal itu bukan di jadikan acuan untuk mengambil keputusan, semata tersebut harus di rehabilitasi karena sangat kontras dengan UU advokat.
Dalam semua lingkungan peradilan di Indonesia mulai dari Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara, baik anggota POLRI maupun masyarakat sipil memakai penasihat hukum dari jasa seorang advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).
TNI dalam haknya untuk mendapatkan perlindungan hukum, ia juga dapat didampingi oleh penasihat hukum, seperti yang diatur dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Namun apabila beracara di Peradilan Militer, haruslah sesuai dengan undang-undang no 31 tahun 1997 dimana penasihat hukum diutamakan dari dinas bantuan hukum yang ada dari lingkungan Angkatan Bersenjata (kini istilahnya TNI).
Setiap warga negara berhak memperoleh bantuan hukum baik pegawai negeri, masyarakat sipil, aparatur negara dan masyarakat pada umumnya berhak memperoleh bantuan hukum namun tidak lupa terhadap aturan mainnya karena mekanisme Acara peradilan sudah dalam undang-undang.

