LEAD.co.id | Para mahasiswa yang tergabung dalam organisasi kedaerahan, Aliansi Mahasiswa Muslim Maluku (Al-Mulk) Malang, menyatakan sikap terkait pengabaian hak masyarakat adat di Maluku. Pernyataan ini disampaikan usai mengadakan diskusi bertajuk “Negara dan Masyarakat Adat Maluku”, di Malang, Jawa Timur, Selasa petang (25/2/2020).
Berikut ini adalah pernyataan sikap resmi Aliansi Mahasiswa Muslim Maluku di Malang:
1. Al-Mulk Malang meminta lembaga majelis Latupati atau lembaga adat lainnya untuk menyikapi persoalan
perampasan tanah masyarakat adat di Maluku.
2. Al-Mulk Malang menolak segala bentuk politisasi yang dilakukan oleh berbagai pihak terhadap kasus yang terjadi di Desa Sabuai, Petuanan Atiauh, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku.
3. Al-mulk Malang mendukung eksistensi masyarakat hukum adat, dan meminta kepada pemerintah daerah untuk melindungi hak asasi masyarakat adat.
Ketua Bidang Kedaerahan Al-Mulk Malang, Datuk Wailissa mengatakan, masyarakat adat adalah kelompok masyarakat yang memiliki asal-usul leluhur diwilayah geografis tertentu, serta memiliki sistem nilai, idiologi, politik, ekonomi, budaya, sosial, dan wilayah sendiri.
Datuk juga mengutip hak masyarakat adat, yang sesuai dengan Konvensi International Labour Organization (ILO) nomor 169 Tahun 1969 Pasal 1 (1.b).
“Isinya (Konvensi ILO), Tribal Peoples adalah mereka yang berdiam di negara-negara merdeka, di mana kondisi-kondisi sosial, budaya dan ekonominya membedakan mereka dari masyarakat lainnya di negara tersebut,” kata Datuk dalam paparannya di sesi diskusi.
Datuk menilai, seiring menguatnya model pembangunan yang umum digunakan sebagai acuan di negara-negara yang bercorak liberal dan berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, telah menyebabkan proses pengabaian terhadap variasi lokal yang ada dalam sebuah masyarakat.
“Konflik dan konflik sering terjadi antara negara dan masyarakat adat, baik secara langsung maupun tidak langsung di rumah masyarakat adat, Begitu pula yang terjadi di maluku, melalui perusahaan-perusahaan ekstraktif, telah merampas hak-hak masyarakat adat dalam mengakses wilayahnya,” tandasnya
Datuk kemudian mencontohkan salah satu kasus penahanan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap masyarakat adat Sabuai, Petuanan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku.
“Ini kasusnya terkait protes warga Sabuai terhadap operasi perusahaan yang melakukan penambangan pohon di sekitaran kawasan masyarakat adat,” jelasnya.

