Oleh: Ikhsan Harris Fadillah
Kekerasan terhadap perempuan masih menjadi isu serius di era modern ini, meskipun banyak kemajuan dalam kesetaraan gender dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Banyak faktor yang menyebabkan kekerasaan ini terus berlangsung, mulai dari budaya patriarki yang mengakar kuat hingga ketidakadilan sistemik dalam hukum dan kebijakan.
Di banyak negara, meskipun ada Undang-Undang (UU) yang melindungi perempuan dari kekerasan, implementasinya sering kali kurang efektif. Banyak kasus kekearasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual, dan kekerasan berbasis gender lainnya yang tidak dilaporkan atau tidak ditangani dengan serius oleh aparat penegak hukum. Hal ini menambah trauma yang dialami korban dan sering kali membuat mereka merasa tidak berdaya.
Faktanya, di Indonesia dalam hukum yang berlaku saat ini pelaku hubungan badan di luar nikah yang tidak terikat kepada perkawinan dan mereka sudah terbilang dewasa sehat lahir dan batin, tidak ada hukum yang bisa menjerat mereka saat ini. Kenapa seperti ini, karena di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) itu masih melalui Azas Konkordans yang diambil alih dari Code Penal France kemudian menjadi hukum oleh Belanda lalu diterapkan di Indonesia sampai saat ini. Filosofi yang di anut adalah “hukum dan nilai-nilai moral”, tidak digunakan melalui pendekatan agama. Sehingga terus meningkat kasus-kasus pelecehan hinggah kekerasan pada perempuan.
Media sosial dan teknologi digital, meskipun memiliki potensi positif, juga menjadi alat untuk kekerasan terhadap perempuan. Cyberbullying, pelecahan online, dan penyebaran konten intim tanpa izin adalah bentuk kekerasan baru yang harus dihadapi di era digital ini. Upaya untuk mengatasi kekerasan jenis ini memerlukan pendekatan yang komprehensif, termasuk literasi digital, regulasi yang ketat, dan kerjasama internasional atau antar negara.
Pendidikan dan kesadaran publik juga memainkan peran penting dalam memerangi kekerasan terhadap perempuan. Kampanye yang efektif dan edukasi yang menyeluruh tentang kesetaraan gender dan hak asasi manusia dapat membantu mengubah sikap dan perilaku masyarakat terhadap perempuan.
Pemerintah, organisasi, non-organisasi, dan masyarakat haruss bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi perempuan. Ini termasuk menyediakan layanan bantuan yang memadai bagi korban kekerasan mendapatkan hukuman yang setimpal.
Pandangan bahwa “masalah perempuan adalah masalah bangsa” memiliki dasar yang kuat dalam berbagai kajian dan pandangan para ahli. Beberapa pandangan ahli menyoroti bahwa ketidakadilan dan diskriminasi yang dialami perempuan masih berdampak luas pada kemajuan sosial dan ekonomi suatu negara.
Misalnya, marginalisasi perempuan dalam pembangunan sering kali mengakibatkan kemiskinan yang keberlanjutan, karena perempuan yang tidak diperdayakan tidak dapat berkontribusi optimal pada ekonomi keluarga dan masyarakat. Selain itu, beban ganda yang dihadapi perempuan, seperti tanggung jawab domestik dan pekerjaan, memperburuk ketidakadilan gender dan menghambat kemajuan perempuan dalam berbagai bidang.
Feminisme multikultural juga menekankan pentingnya mengakui dan menangani keragaman pengalaman perempuan di berbagai budaya untuk mencapai keadilan gender yang lebih luas. Gerakan feminisme ini juga memperjuangkan hak-hak perempuan, termasuk akses ke pendidikan dan kesehatan, yang semuanya penting untuk pembagunan bangsa yang inklusif dan berkelanjutkan.
Masalah perempuan adalah masalah bangsa. Jika ingin melihat masa depan peradaban lihatlah perempuannya, jika ingin generasi bangsa maju maka perhatikanlah perempuannya. Kalau perempuannya terjaga dan jauh dari hal-hal yang merugikan masa depan perempuan maka sebuah peradaban akan maju dan ilmu pengetahuan akan bertumbuh.
Menurut Dr. Anies Baswedan, dalam Debat Capres 3 ia menegaskan “Negara juga harus melihat 3 hal untuk menjaga kehormatan bangsa. Perlindungan, kesetaraan, dan kesejahteraan bagi perempuan. Perempuan harus dimuliakan, dilindungi, dan itu harus di tindak tegaskan,” ujarnya.
Dengan demikian, isu-isu yang di hadapi perempuan tidak hanya berdampak pada mereka secara individu tetapi juga pada kesejahteraan dan kemajuan bangsa secara keseluruhan.
Pada akhirnya, upaya kolektif dan komitmen untuk menghapus kekerasan terhadap perempuan perempuan adalah kunci untuk mencapai masyarakat yang adil dan setara. Menghadapi tantang di era modern ini memerlukan strategi yang inovatif dan berkelanjutan untuk melindungi dan memberdayakan perempuan di seluruh dunia.





