Site icon LEAD.co.id

Mayat di Sukamakmur Akibat Pembunuhan, Motif Penagihan Utang

BOGOR (Lead.co.id) – Polisi telah mengungkap pelaku pembunuhan terhadap AN (35) yang mayatnya ditemukan di Sukamakmur, Kabupaten Bogor, pada 30 Juli 2022 lalu.

Sat Reskrim Polres Bogor mengungkapkan bahwa, korban bernama AN itu merupakan warga Kalimantan Barat. Dia tewas dibunuh oleh AK (33), AA (37), D (37), dan RH (25).

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, motif pembunuhan itu berawal dari korban AN ini menagih hutang kepada salah satu tersangka yakni AK.

Tersangka AK kemudian meminta korban datang ke Bogor dengan iming-iming akan diajak untuk membuat uang palsu di Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

Saat tiba di Bogor, AK mengajak korban menuju ke lokasi pembuatan uang palsu dengan mata tertutup dan tangan terikat dengan alasan sebagai orang baru agar tidak menghafal jalan.

Namun saat di perjalanan, korban dipiting lehernya oleh AK dan dibekap oleh D menggunakan jaket. Setelah korban tidak berdaya AK memerintahkan RH untuk menjerat leher korban menggunakan ripet untuk memastikan korban telah mati.

“Kemudian oleh para tersangka ini jasadnya dibuang di bawah jembatan Arca yang berada di desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur,” kata AKBP Iman dalam kenferensi pers, pada Kamis (11/8/2022).

Untuk menghilangkan jejak, para tersangka membakar barang-barang milik korban berupa pakaian dan Handphone di daerah Tegal.

Sementara dari pengakuan para tersangka, dalam melakukan aksinya diberikan imbalan oleh tersangka AK masing-masing sebesar 2 juta rupiah.

“Dalam pengungkapan ini juga berhasil kita amankan barang bukti berupa 3 buah Handphone, 1 berkas rekening koran, 6 buah tali ripet, 1 buah karung goni, 1 buah buff, 1 buah sepatu dan pakaian korban,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama – lamanya 20 tahun.

Exit mobile version