Site icon LEAD.co.id

Mediasi Konsumen Meikarta, LAK DKI Jakarta Apresiasi Menteri PKP

JAKARTA (Lead.co.id) – LAK DKI Jakarta selaku kuasa hukum dari Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) mengapresiasi langkah dari Menteri PKP, Maruarar Sirait yang telah berhasil memediasi antara konsumen Apartemen Meikarta dengan pengembang Lippo Group di kantor Kementerian PKP pada Kamis, 27 Maret 2025.

Dalam mediasi itu menargetkan dalam jangka waktu 4 (empat) bulan atau maksimal bulan Agustus 2025 permasalahan konsumen Apartemen Meikarta harus selesai tuntas dengan 2 (dua) opsi yaitu pertama pengembalian seluruh uang yang telah disetor atau kedua mendapatkan unit apartemen sesuai perjanjian awal.

Hal itu disampaikan oleh Zentoni selaku Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta kepada awak media, pada Jumat, 28 Maret 2025.

Zentoni menerangkan permasalahan antara konsumen Apartemen Meikarta ini bermula dari sejak disahkannya putusan perdamaian atau homologasi dalam perkara Nomor: 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Naga.Jkt.Pst tanggal 18 Desember 2020 PT. Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang Aperetemen Meikarta tidak kunjung melaksanakan isi putusan perdamaian tersebut;

LAK DKI Jakarta akan selalu memantau pelaksanaan atau realisasi dari kesepakatan perdamaian yang difasilitasi oleh Menteri PKP Maruarar Sirait ini sampai dilaksanakan tuntas oleh Lippo Group.

“Apabila tidak tuntas maka LAK DKI Jakarta akan mengajukan permohonan pembatalan perdamaian perkara Nomor: 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Naga.Jkt.Pst tanggal 18 Desember 2020 ke Pengadilan NIaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tutup Zentoni.

Exit mobile version