BOGOR (Lead.co.id) – Suasana Pemilu 2024 di Kota Bogor semakin ramai dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK) oleh Calon Legislatif (Caleg) di Angkutan Umum meski melanggar Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Terkait itu, Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bogor, Mochamad Yaffes mengaku telah mengirimkan surat edaran yang melarang pemasangan alat peraga kampanye di angkutan umum, dengan alasan keselamatan dan jarak pandang.
“Meskipun sudah dihimbau melalui surat edaran nomor 500.11.14.1/1236 pada 30 November 2023, pelanggaran terhadap larangan ini tetap terjadi. Jadi angkot itu kan sarana publik, maka tidak boleh, sudah diimbau melalui surat edaran,” kata Yaffes saat dikonfirmasi pada Senin (4/12/2023).
Hal senada juga diungkapkan oleh Komisioner Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian. Menurutnya, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai dengan ketetapkan KPU, dalam kendaraan angkutan umum tidak diperbolehkan.
“Apabila ada yang memasang APK di Angkutan Umum, itu sudah pasti melanggar. Dan kami akan menindaknya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu UU Perbawaslu Pasal 24 No 11 tahun 2023,” ujar dia.
Pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan pihak Dishub untuk penanganannya. Namun Bawaslu akan bersurat ke pihak Caleg terlebih dulu untuk mencabut sendiri, jika belum dicabut, maka dia meminta Dishub untuk bisa menindak.

