Site icon LEAD.co.id

Mendadak Berubah, Pemkot Bogor Batasi Aktivitas Usaha hingga Jam 18:00

Pemkot Bogor, Aktivitas, Usaha, PSBMK

Pemkot Bogor mengumumkan pembatasan aktivitas usaha hingga jam 18:00 WIB.

LEAD.co.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Disparbud mengumumkan pembatasan operasional unit usaha sampai jam 18:00 WIB. Kebijakan mendadak tersebut terbilang mengagetkan karena beberapa hari sebelumnya ada pelonggaran aktivitas usaha sampai jam 21:00 WIB.

“Pertimbangannya untuk menekan laju positif Covid-19 wilayah Jabodetabek agar ada keselarasan kebijakan penanganan Covid-19. Diharapkan dalam beberapa hari kedepan bisa kembali ke zona oranye lagi,” terang Kepala Disparbud Kota Bogor, Atep Budiman melalui akun resmi Pemkot Bogor, Sabtu (3/10/2020).

Pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) mengeluarkan surat edaran yang membatasi jam operasional unit usaha bagi pengunjung yang makan di tempat (dine in) sampai pukul 18.00 WIB, yang berlaku hingga tanggal 13 Oktober 2020.

Atep mengatakan, kebijakan ini sesuai arahan Satgas Covid-19 Kota Bogor merujuk kepada hasil rakor wilayah Jabodetabek dengan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk dilakukan sinkronisasi kebijakan PSBM kota/kabupaten wilayah Jabodetabek.

Pemkot Bogor mengumkan pembatasan Aktivitas Usaha hingga Jam 18:00, secara mendadak melalui akun resminya.

Beberapa hari sebelumnya, Pemkot Bogor telah mengumumkan perpanjang masa Pembatasan Sosial Berbasis Mikro dan Komunitas (PSBMK) hingga 13 Oktober 2020 mendatang. Kebijakan tersebut diputuskan melalui rapat koordinasi bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota Bogor, pada Selasa (29/9).

Diantara poin yang dibahas adalah pembatasan aktivitas warga, khususnya sektor perekonomian dilonggarkan hingga jam 21.00 WIB.

Menurut Wali Kota Bima Arya, berdasarkan data, masih ada kebutuhan untuk membatasi aktivitas warga. Namun, sektor perekonomian harus terus berjalan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Untuk itu, jam operasional kemudian disesuaikan menjadi jam 9 malam dari sebelumnya hanya jam 8 malam karena kita melihat minim angka terjadinya klaster dari unit-unit ekonomi seperti restoran, rumah makan dan sebagainya,” kata Bima.

Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi
Sumber: IG Pemkot, Prokompim

Exit mobile version