Site icon LEAD.co.id

Menggugat Keislaman Kalender Masehi

Said Aqil Siradj, Altruism, Muktamar NU, NU

Khotimi Bahri, Wakil Ketua Umum BKN

Oleh: Khotimi Bahri

“Selamat Tahun Baru 2022 M”
كل عام و انتم بخير

Isu yang selalu terulang setiap memasuki bulan Desember adalah pro-kontra mengucapkan ‘Selamat Tahun Baru’ disamping ucapan selamat natal. Pro kontra ini bergulir karena dianggap tidak islami, tidak syar’ie dan bahkan sebagai bentuk pengakuan terhadap keyakinan lain. Ulama-ulama Saudi dan beberapa tokoh yang pernah menimba ilmu di Saudi merupakan motor dari gerakan ini. Benarkah demikian?

Ada dua kalender yang diberlakukan secara universal oleh sebagian besar penduduk bumi. Yaitu kalender masehi atau syamsiyah dasarnya ada pada peredaran bumi mengelilingi matahari. Dan kalender hijriyah atau qomariyah dasarnya ada pada peredaran bulan mengelilingi bumi. Dalam kalender masehi setahun ada 365 hari sedangkan dalam kalender hijriyah dalam setahun ada 354 hari.

Marilah kita awali analisa ini dengan memulai kajian surat al-Kahfi dimana Allah SWT berfirman: “Dan mereka tinggal dalam gua selama tiga ratus tahun ditambah sembilan tahun” (Al-Khafi: 26)

Pertanyaannya adalah, mengapa ada dua kemungkinan jumlah terkait berapa lama as-habul kahfi tinggal di dalam gua. Padahal Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. Mengapa tidak dipastikan saja tiga ratus tahun, atau tiga ratus sembilan tahun saja?

Disinilah sebenarnya ke-Maha Mengetaui-nya Allah SWT. Jumlah tersebut bukanlah kinayah, bukan pula teka-teki. Akan tetapi Allah SWT ingin menunjukkan sejak dini kepada kita bahwa di dunia ini ada dua kalender yang akan diberlakuan mayoritas penduduknya (tentu tidak menafikan kalender lain). Yaitu kalender masehi dan kalender hijriyah.

Kalau merujuk pada surat al-kahfi ayat 26 tadi, dua-duanya ditegaskan Allah tanpa ada pengecualian. Allah ingin menegaskan bahwa jika perhitungannya berdasarkan kalender masehi, maka ashabul kahfi tinggal di dalam gua selama tiga ratus tahun. Namun jika perhitungannya berdasarkan kalender hijriyah, maka ashabul kahfi tinggal di dalam gua selama tiga ratus sembilan tahun. Subhanallah Tabaroka wa Ta’ala.

Rumusnya: Perbedaan antara tahun masehi dan tahun hijriyah Sembilan tahun.
1 Tahun masehi = 365 hari
1 Thun hijriyah = 354 hari
Perbedaan setiap tahun = 11 hari
Maka, 11 hari x 300 tahun masehi = 3.300 hari.

Jika dihitung dalam setahun, 3.300 hari : 365 hari = 9, 04 tahun dibulatkan menjadi 9 tahun. Ini menjadi alasan bahwa kalender masehi pun bukanlah sesuatu yang dilarang untuk digunakan.

Kalaupun sejarah kalender masehi pernah bersentuhan dengan kekaisaran Romawi, bukankah kalender hijriyah juga pernah bersentuhan dengan kehidupan jahiliyah. Sehingga peperangan yang terjadi di bulan Dzul Hijjah dianggap perang yang merusak kesucian oleh keyakinan masyarakat jahiliyah jauh sebelum kenabian.

Isyarat lain juga bisa dilihat dalam al-Qur’an: ”Dia menyingsingkan pagi dan menjadikan malam untuk beristirahat, dan (menjadikan) Matahari dan Bulan untuk Perhitungan, itulah ketetapan Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui” (QS, Al-An’am: 96)

Dalam ayat lain: “Dialah yang menjadikan Matahari Bersinar dan Bulan Bercahaya, dan Dialah yang menetapkan tempat-tempat orbitnya, agar kamu mengetahui Bilangan Tahun, dan Perhitungan (Waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan benar…” (QS, Yunus: 5)

Beberapa kalangan bersikukuh dengan dogmanya bahwa yang islami hanyalah kalender hijriyah. Namun uniknya, kalau gajian menggunakan kalender masehi, memulai hari kerja pakai penghitungan masehi, bayar cicilanpun pakai perjanjian bulan masehi, bahkan 212 pun menggunakan kalender masehi, HTI menghitung akhir dinasti islamiyah (utsmaniyah) pakai kalender masehi 1924, KTP, Kartu Nikah dan lain sebagainya, semua menggunakan kalender masehi, tapi tahun barunya digugat???. Jangan-jangan kita memang bawaan orok hoby mendebat apa saja???.

Bagi yang mau mengucapkan silahkan tanpa dihubungkan dengan keyakinan apapun. Tapi jadikanlah bahan introspeksi terhadap apa yang telah lalu untuk perbaikan dimasa mendatang. Bagi yang tidak mau mengucapkan ya tidak masalah toh ini bukan ibadah mahdah.

 

Penulis adalah Komisi Fatwa MUI Kota Bogor dan Pembina Lembaga Bahsul Masail PCNU Kota Bogor

Exit mobile version