LEAD – Diskusi mengenai reposisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menghangat di awal 2026. Namun, hasil Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI yang menegaskan bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah kendali Presiden dinilai sebagai langkah paling tepat. Keputusan ini dianggap sebagai benteng penting untuk menjaga independensi institusi penegak hukum dari tarik-menarik kepentingan politik sektoral yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan nasional.
Dari perspektif geopolitik dan keamanan dalam negeri, menempatkan Polri di bawah kementerian justru berisiko memperpanjang rantai birokrasi dalam pengambilan keputusan, terutama saat menghadapi situasi darurat. Struktur yang berlaku saat ini memungkinkan Presiden, sebagai kepala pemerintahan, memberikan instruksi langsung dalam penanganan krisis mulai dari terorisme hingga konflik sosial tanpa terhambat sekat administratif kementerian.
Ketua Umum Kaukus Muda Indonesia (KMI), Edi Homaidi, menyatakan dukungan penuh terhadap hasil Panja tersebut. “Keputusan Komisi III DPR RI ini adalah langkah strategis untuk memastikan Polri tetap menjadi institusi yang solid dan tidak terfragmentasi oleh kepentingan politik praktis di tingkat kementerian. Stabilitas nasional sangat bergantung pada garis komando tunggal yang bermuara langsung di bawah Presiden,” ujar Edi Homaidi saat ditemui di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Dukungan terhadap struktur ini juga diperkuat oleh berlakunya KUHP dan KUHAP baru per 2 Januari 2026. Dengan regulasi tersebut, Polri membutuhkan fleksibilitas serta perlindungan hukum yang kuat dari intervensi eksternal. Jika Polri berada di bawah kementerian, dikhawatirkan objektivitas penegakan hukum dapat tereduksi oleh agenda politik pejabat kementerian yang sering kali merepresentasikan kepentingan partai tertentu.
Narasi yang berkembang di ruang publik menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat yang lebih tinggi terhadap Polri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Transformasi budaya Polri yang semakin humanis pada 2026 dinilai akan lebih efektif apabila pengawasannya dilakukan secara langsung oleh Kepala Negara. Selain itu, transparansi anggaran Polri yang diusulkan mencapai Rp173,4 triliun menuntut pengawasan ketat agar tidak terjebak dalam birokrasi berlapis yang rawan penyimpangan.
Edi Homaidi menambahkan bahwa wacana memindahkan Polri ke bawah kementerian justru berpotensi membawa Indonesia mundur ke belakang. “Narasi yang mencoba mengerdilkan posisi Polri harus dilawan dengan fakta. Efektivitas pengamanan wilayah, terutama di daerah rawan seperti Papua dan kawasan perbatasan, hanya bisa dicapai melalui garis komando yang ringkas dan kuat. Memposisikan Polri di bawah kementerian justru akan melemahkan gerak cepat di lapangan,” tegasnya.
Selain itu, tantangan pengamanan menjelang agenda-agenda strategis nasional pada 2026 membutuhkan soliditas internal tanpa celah. Isu gesekan antar-faksi yang sempat mencuat dapat diredam apabila kepemimpinan tertinggi tetap berada langsung di tangan Presiden. Penugasan anggota Polri pada jabatan sipil yang kini diatur lebih ketat melalui peraturan pemerintah juga memerlukan supervisi langsung agar tetap sejalan dengan prinsip konstitusi dan netralitas institusi.
Sebagai penutup, Edi Homaidi menegaskan bahwa stabilitas keamanan merupakan fondasi utama pembangunan nasional. “Kami di Kaukus Muda Indonesia meminta semua pihak menghentikan wacana kontraproduktif. Hasil Panja Komisi III DPR RI adalah keputusan yang tepat untuk menjaga marwah Bhayangkara. Polri tetap di bawah Presiden adalah harga mati demi menjamin keamanan rakyat Indonesia tanpa intervensi pihak mana pun,” pungkasnya.

