JAKARTA – Pemerintah resmi membuka peluang bagi masyarakat untuk menjual minyak hasil sumur tradisional ke negara per 1 Agustus 2025. Kebijakan ini menjadi terobosan dalam mendorong energi berbasis kerakyatan, di mana koperasi, UMKM, dan BUMDes diberi ruang masuk ke sektor hulu migas.
Langkah ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang membuka skema kerja sama antara masyarakat dan kontraktor migas untuk mengelola sumur tua atau tidak aktif. Deputi Eksploitasi SKK Migas, Taufan Marhaendrajana, menyebut bahwa lifting nasional bisa bertambah sekitar 10.000–15.000 barel per hari dari skema ini. “Per 1 Agustus, mudah-mudahan produksi dari sumur masyarakat ini sudah bisa kita monetisasi ke Pertamina,” ujarnya.
Namun, di balik langkah yang tampak pro-rakyat ini, muncul berbagai catatan penting. Salah satunya datang dari Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, yang menegaskan baru Pertamina satu-satunya kontraktor yang menyatakan kesiapannya menggandeng masyarakat untuk mengelola sumur tua. “Ini langkah maju. Tapi implementasinya harus hati-hati karena sumur tua menyimpan tantangan teknis dan risiko keselamatan,” katanya seperti dikutip Ruangenergi.com.
Pengamat energi dari UGM, Fahmy Radhi, menyebut kebijakan ini bisa menjadi pedang bermata dua. “Sumur rakyat rawan bocor, tidak semua dikelola profesional, dan bisa berdampak buruk pada lingkungan. Jangan sampai semangat rakyat diberdayakan berubah menjadi rakyat dijadikan tameng,” ujar Fahmy.
Romadhon Jasn, Direktur Gagas Nusantara, menyambut positif peluang rakyat menjadi pelaku energi, namun mengingatkan bahwa negara tidak boleh abai terhadap risiko. “Ini bukan proyek subsidi gaya baru. Ini pintu baru yang harus dikawal dengan ekosistem pelindung: pelatihan, regulasi lingkungan, dan pengawasan langsung,” katanya Senin, (28/7/2025)
Ia juga menyoroti perlunya standarisasi mutu dan sistem distribusi yang ketat. Menurutnya, praktik-praktik ilegal seperti percaloan bisa tumbuh jika mekanisme pembelian minyak rakyat tak diawasi penuh. “Koperasi harus dibina secara serius, tidak hanya dikasih izin lalu dilepas. Kalau salah urus, Pertamina juga yang kerepotan di hilir,” tambah Romadhon.
Romadhon menyarankan pemerintah menetapkan sistem pelatihan nasional terpadu yang wajib diikuti koperasi atau UMKM pengelola sumur. “Sertifikasi teknis, pemahaman K3, dan manajemen distribusi harus disiapkan. Jangan sampai rakyat kerja di medan berat tanpa perlindungan,” ucapnya menegaskan.
Hingga saat ini, lebih dari 300 titik sumur rakyat tersebar di Jawa Tengah, Kalimantan Timur, dan Sumatera Selatan. Program ini juga diharapkan mampu menekan praktik tambang ilegal yang selama ini merusak lingkungan dan rawan konflik sosial.
Romadhon mengingatkan bahwa keterlibatan rakyat dalam energi bukan berarti bebas dari tata kelola. “Rakyat bisa mandiri energi, tapi tetap dalam sistem yang terukur. Negara wajib hadir, bukan hanya saat panen data, tapi saat warga butuh perlindungan,” pungkasnya.





