LEAD.co.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pamekasan berlakukan sistem online pelayanan denda tilang, persidangan hingga berbagai pelayanan lainnya. Hal itu dilakukan dengan maksud untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.
Pelayanan pengambilan denda tilang dengan sistem online ini, mulai diberlakukan mulai hari ini senin (30/03/2020).
“Pelayanan tilang secara daring ini dengan mekanisme di antaranya pelanggar membuka website: kejari-pamekasan.kejaksaan.go.id maupun website: Info tilang Pengadilan Negeri Pamekasan untuk melihat putusan tentang berapa besaran denda yang harus dibayarkan,” tulis akun resmi Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Selanjutnya pelanggar membayar besaran denda tilang melalui Bank BRI terdekat atau melalui ATM, internet Banking, dan Mbanking ke Rekening BPN 036 KEJARI PAMEKASAN BRI Nomor : 0061-01-002797-30-0. dan bagi Pelanggar yang telah melakukan pembayaran dapat mengirim bukti bayar melalui Whatsapp di nomor +62 878-5092-7403.
Sementara, untuk pengambilan barang bukti, atas persetujuan pelanggar barang bukti dapat dikirim melalui jasa ekspedisi dengan ongkos kirim ditanggung oleh pelanggar dan dibayarkan pada saat menerima barang.
“Bagi pelanggar tilang yang ingin mengetahui penjelasan secara lebih lanjut silakan menghubungi layanan tilang online yang telah kami siapkan di nomor Whatsapp +62 878-5092-7403,” paparnya.
Sementara untuk proses persidangan di Pamekasan juga akan dilakukan tanpa pertemuan antara majelis hakim, jaksa, pengacara dan saksi dalam suatu ruangan. Saat ini, sudah dimanfaatkan video conference (vidcon).
Dalam sidang online ini, ada dua skema diterapkan. Pertama ada jaksa, hakim, dan terdakwa hadir dalam vidcon. Skema ini diterapkan dalam pembuktian perkara cukup mudah.Misalnya narkoba. Saksi dari penyidik itu datang ke Kejari vidcon dengan majelis hakim.
Sementara skema kedua, dilakukan dalam perkara pembuktian yang cukup rumit, dimana banyak menghadirkan saksi.
“Saksi ini datang ke pengadilan untuk vidcon dengan majelis hakim. Sementara jaksa tetap di Kejari dan terdakwa tetap di tahanan Lembaga pemasyarakatan Pamekasan. Semuanya terhubung secara online. Sidang vidcon diberlakukan untuk semua perkara,” katanya.
Selama sidang berlangsung, tetap memperhatikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dipastikan agar berjalan sesuai KUHAP, yang sidang untuk orang dewasa terbuka untuk umum secara online, sementara untuk anak dilakukan tertutup.
Sidang dan pelayanan lainnya secara online diberlakukan hingga wabah virus corona ini berakhir.
“Kami disini utk Indonesia Hebat, Anda dirumah untuk Indonesia Sehat,” jelasnya

