JAKARTA (LEAD.co.id) – Musisi Ardhito Pramono (AP) ditangkap polisi terkait penyalahgunaan Narkoba. AP (26) ditangkap di kediamannya, Jakarta Timur pada Rabu, 12 Januari 2022, sekitar pukul 02.00 WIB.
Dari proses penggeledahan, Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKBP Danang Setiyo dan kanit 3 Resnarkoba AKP Laksamana telah berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja.
“Di temukan 2 buah paket plastik klip berisi narkotika jenis ganja dengan brutto 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir dan 21 butir alprazolam, aprozolam yang bersangkutan mendapatkan nya dengan resep dokter,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, pada Kamis (13/1/2022).
Endra mengaku telah mendapatkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di kediaman pelaku.
“Hasil laboratorium terhadap keseluruhan ganja, exstrak ganja dan biji ganja tersebut positif mengandung ‘Tetra Hydro Canaboid’ (ganja),” kata dia.
Menurit Endra, tes urine terhadap yang bersangkutan, terbukti positif mengandung “Tetra Hydro Canaboid” atau Ganja.
Tersangka AP mengaku mengkonsumsi narkotika jenis ganja pada hari Senin, 10 januari 2022 di studio musik miliknya, kawasan Klender, Jakarta Timur
“Pengakuan tersangka mengkonsumsi ganja tersebut agar merasa lebih tenang dan rileks,” ujar Endra zulpan
Zulpan menerangkan bahwa, AP mengenal ganja dari tahun 2011 dan mulai aktif menggunakan ganja sejak tahun 2020.
Untuk mempertanggung Jawabkan perbuatannya, AP dikenakan pasal 127 ayat 1 huruf a UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Humas Polres Jakbar

