Oleh : Ikhsan Harris Fadillah
Indonesia sebagai negara hukum berarti bahwa hukum memiliki kekuatan mengikat yang harus dipatuhi oleh seluruh warga negara dan pemerintah. Hukum menjadi landasan bagi tindakan dan keputusan yang diambil oleh individu, kelompok, lembaga, maupun pemerintah. Tidak ada kekuatan atau otoritas yang berada diatas hukum.
Pengertian hukum tidaklah mudah didefinisikan secara leksikal. Menurut saya mendefinisikan hukum secara menyeluruh sangatlah sulit dilakukan. Menurut Hugo de Groot, hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin nilai-nilai keadilan.
Beberapa waktu yang lalu, kita sudah melewati pesta demokrasi. Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan 5 tahun sekali di Indonesia. Sebuah momentum bagi rakyat Indonesia untuk menggunakan hak suaranya. Pemilu tahun 2024 mengusung tema sarana integrasi bangsa yakni Pemilu sebagai pemersatu bangsa.
Pemilu adalah jantung demokrasi. Generasi muda memiliki peran penting dalam menyokong keberhasilan Pemilu, untuk pertama kalinya generasi muda mendominasi sebagai daftar pemilih terbanyak pada tahun 2024.
Berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU pada tanggal 2 Juli 2024 dan diumumkan langsung oleh ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, yakni sebanyak 55% total DPT adalah Generasi Milenial dan juga Generasi Z.
Sesuai jadwal dan tahapan Pemilu serentak 2024. KPU menetapkan 3 pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden pada tanggal 13 November 2023. Pada waktu yang sama, penetapan 3 pasangan Capres-Cawapres penuh Kontroversi dan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah Syarat Capres-Cawapres yang berujung Gibran Rakabuming Raka putra sulung Presiden Joko Widodo maju Pilpres 2024.
Secara yuridis, lolosnya Gibran merupakan hasil perselingkuhan dan permainan hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Secara politis telah terbangun Politik Dinasti dengan cara menginjak-injak Demokrasi.
Gibran adalah anak haram konstitusi. Statusnya sebagai Cawapres sulit untuk dapat diterima baik baik secara etis, yuridis maupun politis. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Melki mengeritik narasi yang menyebutkan Cawapres Gibran mewakili anak muda. “yang jelas bagi saya, Gibran bukan representasi anak muda Indonesia,” kata Melki Sedek Huang.
Saya sepakat apa yang disampaikan Melki (Ketua BEM UI), karena katagori anak muda bukan sekedar anak presiden, pejabat, dan anak pengusaha. Semua anak muda di Indonesia mendapatkan keistimewaan dan kesempatan sama seperti Gibran, untuk menjadi calon pemimpin Indonesia.
Muda bukan sekedar menghitung angka dan usia. Tapi anak muda adalah yang mampu untuk merasionalisasikan isu yang memiliki dampak besar terhadap generasi muda kedepan, seperti demokrasi, keadilan, kesetaraan, kesejahteraan, keadilan, kebebasan, dan konstitusi. Pertanyaan saya, harapan (hope) arah bangsa kedepan ini akan diberikan kepada siapa? Presiden tidak mungkin, Bawaslu tidak mungkin, KPU juga tidak mungkin karena persepsi publik sudah tidak mempercayainya.
Pada akhirnya, Pemilu gagal kembali dengan angka elektoral yang dipalsukan dan putusan MK terkait Sengketa Pemilu. Coba anda bayangkan, sewaktu-waktu didalam ruangan kelas ada seorang murid yang bertanya kepada gurunya “pak/bu apa itu nepotisme?” tanya sang murid. Seketika guru itu terdiam seraya memandang dua foto didepan kelas.
Bahwa hukum di Indonesia telah dipermainkan oleh sebuah dinasti. Ketika hukum di ambil alih oleh pelanggar hukum maka kasus di Indonesia akan terus meningkat, yang artinya semakin banyak aturan hukum itu menunjukan demokrasi sudah tidak bekerja.





