JAKARTA (LEAD.co.id) – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Pusat Muhammadiyah mengimbau masyarakat mendonasikan dana kurban untuk membantu warga terdampak Covid-19. Pasalnya, pamdemi tersebut telah berdampak buruk terhadap masalah sosial dan ekonomi.
“PBNU mengimbau warga nahdliyin yang memiliki kemampuan secara ekonomi agar mendonasikan dana yang akan dibelikan hewan, untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19,” sebut Surat Edaran PBNU yang dikutip laman resmi Kemenag RI, pada Sabtu (17/7/2021).
Surat Edaran PBNU bernomor 4162/ C.I.34/ 07/ 2021 ini terbit pada 28 Dzulqa’dah 1442 H atau 9 Juli 2021, ditandatangani oleh Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, Sekjen PBNU H Ahmad Helmy Faishal Zaini, Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, dan Katib Aam PBNU KH Yahya Cholil Staquf.
Meski demikian, PBNU mempersilakan warga yang mampu bila ingin melaksanakan keduanya dengan membeli hewan kurban, serta membantu warga terdampak Covid-19.
Surat edaran ini juga menyebutkan bahwa, daerah yang menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, diminta untuk tidak melaksanakan salat di masjid, mushala atau lapangan.
Imbauan senada disampaikan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dalam Surat Edaran Nomor 05/EDR/I.0/E/2021 tentang Imbauan Perhatian, Kewaspadaan, dan Penanganan Covid-19, serta Persiapan Menghadapi Idul Adha 1442 Hijriah.
Imbauan ini ditandatangani Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar dan Sekretaris Mohammad Mas’udi di Yogyakarta, pada tanggal 2 Juli 2021.
Selain mengimbau Salat Idul Adha di rumah, Muhammadiyah juga menyarankan umat muslim yang hendak berkurban, bisa dialihkan dengan bersedekah menggunakan uang tunai. Sebab, jumlah kaum dhuafa di Indonesia meningkat karena dampak pandemi Covid-19.
Atas hal itu, Muhammadiyah menyarankan agar umat Islam yang mampu, agar lebih mengutamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih hewan kurban.
Namum demikian, Muhammadiyah mempersilakan umat Islam untuk melaksakan keduanya, yaitu berkurban dan bersedekah uang tunai. Karena, baik membantu duafa maupun berkurban, keduanya mendapatkan pahala.
Reporter: M Ikhsan
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Humas Kemenag RI

