Site icon LEAD.co.id

Nunggak Bayar, Perumda PPJ Segel 13 Kios di Blok G

BOGOR (Lead.co.id) – Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor melakukan penyegelan terhadap 13 kios di Blok G Pasar Kebon Kembang karena menunggak biaya service charge hingga jutaan rupiah.

Asisten Manager Humas Perumda PPJ, Sri Karyatno membenarkan penyegelan itu. Dia mengaku, para pedagang sulit membayar service charge sejak kasus Covid-19 melanda.

“Ya, mereka nunggak bayar service charge sejak awal kasus Pandemi covid-19, jadi nunggak sekitar dua setengah tahun,” kata Sri saat dikonfirmasi pada Selasa (19/7/2022).

Menurutnya, proses penyegelan itu tidak begitu saja diberlakukan. Sebelumnya Unit Pasar Kebon Kembang telah memberikan surat peringatan (SP) 1 hingga SP 3.

“Mereka sudah dipanggil, di-SP 1 hingga 3, jika tidak direspon juga baru disegel,” ungkap Sri.

Dia menambahkan, para pedagang itu menunggak uang service charge mulai Rp 3 Juta hingga Rp 5 Juta per kios. Pihaknya mengaku sejauh ini telah berusaha melakukan penagihan.

Sesuai aturan, bagi para pedagang yang nunggak, diberikan tindakan polisional dengan penyegelan kios. Jika pedagang ingin kembali berjualan maka harus melunasi kewajibannya, dan segel bisa dibuka.

Dia melanjutkan, dari 13 kios yang disegel pada Kamis (13/7) sekarang tinggal 5 kios yang masih tersegel. Selebihnya sudah melunasi tunggakan sehingga segelnya sudah dibuka untuk kembali berjualan.

Untuk meringankan beban para penunggak biaya service charge yang kiosnya disegel, Perumda PPJ memberi kebijakan, jika tidak mampu membayar sekaligus maka bisa dicicil selama tiga kali.

“Alhamdulilah, setelah disegel, mereka mulai membayar, dari 13 sekarang tinggal 5 kios yang masih disegel,” tandasnya.

Exit mobile version