PAMEKASAN (LEAD.co.id) | Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Jawa Timur XI Madura, Hj Ansari, mengajak masyarakat memahami peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam mengelola dana setoran haji sehingga memberikan nilai manfaat bagi calon jemaah.
Menurut Hj Ansari, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bagaimana dana haji dikelola dan dimanfaatkan. Karena itu, sebagai anggota Komisi VIII DPR RI yang menjadi mitra kerja BPKH, dirinya berkewajiban menyosialisasikan tugas, fungsi, hingga mekanisme pelaporan lembaga tersebut kepada masyarakat.
“Melalui sosialisasi ini masyarakat bisa mengetahui tugas BPKH, bagaimana dana haji dikelola, bagaimana pelaporannya, hingga manfaat yang dihasilkan. Selain kegiatan seperti ini, laporan BPKH juga dapat diakses melalui media sosial resmi mereka,” ujar Hj Ansari saat Sarasehan Keuangan Haji di Hotel Cahaya Berlian, Pamekasan.
Ia menjelaskan, dana setoran awal haji yang disimpan calon jemaah tidak dibiarkan mengendap, melainkan dikelola secara syariah sehingga menghasilkan nilai manfaat yang kemudian dikembalikan untuk membantu pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.
Hj Ansari mencontohkan pengalamannya saat menunaikan ibadah haji pada 2026. Saat itu, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji mencapai sekitar Rp87,9 juta. Namun, jemaah hanya membayar sekitar Rp52,1 juta, sedangkan selisih sekitar Rp33 juta berasal dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH.
“Jadi dana yang kita setorkan dikelola oleh BPKH sehingga menghasilkan nilai manfaat. Manfaat itulah yang membantu meringankan biaya yang dibayar jemaah saat berangkat haji,” jelasnya.
Selain digunakan untuk mendukung pembiayaan haji, Hj Ansari mengatakan hasil pengelolaan dana haji dan Dana Abadi Umat juga diwujudkan dalam berbagai program kemaslahatan bagi masyarakat. Di antaranya pembangunan sumur bor, bantuan kendaraan operasional, hingga pembangunan infrastruktur sederhana seperti jalan paving di sejumlah daerah.
Dalam sarasehan tersebut, Ketua Senat UIN Madura sekaligus Pengasuh Ponpes Padepokan Kiai Mudrikah Kembang Kuning, Larangan, Pamekasan, Prof. Muhlis, M.A., menekankan bahwa pengelolaan dana haji harus berlandaskan integritas dan tata kelola yang baik. Menurutnya, BPKH merupakan institusi pelayanan yang mengemban amanah besar sehingga seluruh pengelolaan dana umat harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala Divisi Kepatuhan BPKH, Nurul Aini Haiatul Maknun, yang menyampaikan materi melalui Zoom Meeting, mengungkapkan rata-rata masa tunggu haji di Indonesia mencapai 26 tahun dengan kuota sekitar 221 ribu jemaah reguler dan khusus setiap tahun.
Saat ini terdapat sekitar 5,5 juta calon jemaah yang masih mengantre keberangkatan. Karena itu, masyarakat didorong mendaftarkan haji sejak usia muda. Menurutnya, anak berusia 12 tahun sudah dapat didaftarkan sehingga berpeluang berangkat saat memasuki usia produktif. Ia juga menjelaskan bahwa hasil pengelolaan dana haji atau nilai manfaat diumumkan secara berkala dua kali dalam setahun sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
(***)
Editor : Aru Prayogi





