JAKARTA (Lead.co.id) – Keputusan Markas Besar TNI meningkatkan status jabatan Panglima Kodam (Pangdam) Jaya menjadi perwira tinggi bintang tiga (Letnan Jenderal) per akhir Maret 2026 memicu diskusi mengenai perlunya langkah serupa di tubuh Polri. Usulan peningkatan pangkat Kapolda Metro Jaya menjadi bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen) kini mengemuka demi menjaga keseimbangan komando dan efektivitas koordinasi keamanan di wilayah ibu kota.
Secara fungsional, Jakarta memiliki kompleksitas keamanan yang unik sebagai pusat saraf politik dan ekonomi nasional. Dengan status baru sebagai Daerah Khusus Jakarta (DKJ), beban pengamanan terhadap objek vital nasional, korps diplomatik, hingga pusat pemerintahan menuntut otoritas kepemimpinan yang setara antara unsur militer dan kepolisian dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Kenaikan pangkat Pangdam Jaya menjadi bintang tiga adalah keniscayaan validasi organisasi TNI, maka demi harmoni operasional, jabatan Kapolda Metro Jaya juga sangat layak menyandang bintang tiga (Komjen),” ujar Jaringan Aktivis Nusantara (JAN), Romadhon Jasn, dalam keterangannya, Minggu (29/3) di Jakarta. Menurutnya, ketimpangan pangkat antara pucuk pimpinan TNI dan Polri di Jakarta dapat menciptakan asimetri dalam pengambilan keputusan strategis di lapangan.
Peningkatan pangkat di tubuh Polri memiliki mekanisme yang berbeda dengan TNI. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2010, jabatan Kapolda Metro Jaya saat ini masih ditetapkan sebagai Tipe A-Khusus yang dipimpin oleh Inspektur Jenderal (Bintang 2). Untuk mengubahnya menjadi jabatan bintang tiga, diperlukan revisi regulasi tingkat Perpres serta Keputusan Presiden (Keppres) karena posisi Komjen merupakan jabatan eselon IA.
Kebutuhan akan jenderal bintang tiga di “Metro Satu” juga didasarkan pada data operasional. Polda Metro Jaya tercatat mengelola lebih dari 30.000 personel dengan dinamika kriminalitas dan kerawanan sosial tertinggi di Indonesia. Keberadaan seorang Komjen di posisi Kapolda diyakini akan memangkas jalur birokrasi koordinasi dengan kementerian atau lembaga tinggi negara, sehingga respons terhadap krisis bisa dilakukan lebih cepat dan mandiri.
“Penyetaraan ini bukan soal bagi-bagi jabatan, melainkan soal distribusi otoritas yang proporsional dengan beban tugas Jakarta yang kini telah memiliki Pangdam berbintang tiga,” tegas Romadhon Jasn. Ia menambahkan bahwa langkah ini penting untuk memastikan Polri tetap memiliki posisi tawar yang kuat dalam menjaga supremasi sipil dan ketertiban masyarakat di pusat kekuasaan.
Meskipun demikian, usulan ini perlu dikawal agar tidak memicu “inflasi jenderal” di wilayah lain. Para ahli menyarankan agar status bintang tiga ini tetap bersifat eksklusif bagi Polda Metro Jaya karena karakteristik kerawanannya yang berbeda dengan Polda Tipe A lainnya seperti Jawa Timur atau Jawa Barat. Hal ini bertujuan agar struktur organisasi Polri tetap ramping dan efisien sesuai semangat reformasi birokrasi.
Hingga saat ini, usulan tersebut masih menunggu kajian mendalam dari pemerintah. Presiden memiliki hak prerogatif untuk menyetujui restrukturisasi ini melalui sinkronisasi kebijakan antara Mabes Polri, Kementerian PAN-RB, dan Menko Polhukam. Kecepatan pemerintah dalam merespons dinamika ini akan menjadi penentu soliditas keamanan di ibu kota ke depan.
Negara tidak boleh lambat merespons dinamika zaman; jika TNI sudah berakselerasi dengan bintang tiga di Jakarta, maka Polri harus segera melakukan harmonisasi serupa agar mesin keamanan nasional tetap sinkron. “Penyelarasan ini dianggap sebagai solusi paling rasional agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang menghambat pelayanan keamanan publik,” pungkas Romadhon Jasn.
Keputusan kini berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Apakah pemerintah akan menerbitkan revisi Perpres dalam waktu dekat guna menyetarakan level pimpinan keamanan di Jakarta, atau tetap mempertahankan struktur lama di tengah tantangan ibu kota yang kian kompleks, kini menjadi sorotan berbagai pihak.

